Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pendakian Gunung Marapi Ditutup Permanen

Yose Hendra
26/1/2025 17:14
Pendakian Gunung Marapi Ditutup Permanen
Warga meggunakan sepeda motor melintas di jalan saat Gunung Marapi erupsi di Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (4/1/2024).(Antara Foto/ Iggoy El Fitra)

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan Tanah Datar sepakat untuk menutup secara permanen pendakian Gunung Marapi.

 

Kesepakatan itu didapatkan saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala BKSDA Sumatra Barat terkait perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi, Jumat (24/1).

 

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap menyampaikan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumatra Barat (terlapor) dan dua tindakan korektif kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar (sebagai pihak terkait) atas temuan maladministrasi pada proses pemeriksaan Ombudsman. Sementara, Kepala BKSDA Sumatra Barat, disarankan untuk tetap menutup perizinan pendakian TWA Gunung Api Marapi selama masih berstatus waspada, siaga dan awas.

 

 “Pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Api Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup,” kata Meilisa. Kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga disarankan agar membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah nagari.

 

Selain itu, pemda juga diminta melakukan mitigasi bencana Gunung Api Marapi dengan selalu berpedoman pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh PVMBG yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011. Meilisa juga menyampaikan agar Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Kepala BKSDA Sumatra Barat supaya bisa mengawasi lebih lanjut jalur-jalur liar pendakian Gunung Marapi.

 

Berdasarkan temuan, Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan tindakan korektif selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP ini. Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Kepala BKSDA Sumatra Barat bersepakat akan mengikuti saran Ombudsman dengan melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masyarakat.

 

“Kita secara tegas menyatakan untuk menutup pendakian secara permanen, karena ini dinilai langkah tepat agar nanti tidak menimbulkan korban jiwa seperti 3 Desember 2023,” kata Bupati Agam, Andri Warman. Menurutnya, apabila tidak ditutup secara permanen, dipastikan suatu saat aktivitas pendakian akan kembali terjadi. “Tapi ini resikonya nyawa, kita tidak bisa main-main dengan ini. Apapun status Gunung Marapi, pendakian tetap ditutup secara permanen,” tegas Andri Warman.

 

Ungkapan yang sama juga disampaikan Bupati Tanah Datar, Eka Putra yang sebagian wilayahnya berada di kawasan Gunung Marapi. Eka Putra menyebutkan, apabila pendakian Gunung Marapi ditutup dan masih ada melanggar, harus ada sanksi tegas supaya pendakian tidak dilakukan. “Ini harus ada sanksi, tapi kita akan cari aturannya apakah pelanggar dapat disanksi atau tidak. Kita akan kaji ini,” kata Eka Putra. Ia juga berjanji akan meneruskan surat edaran penutupan ini hingga ke tingkat Pemerintah Nagari. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya