Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPAI Beri Pendampingan Psikis 4 Terdakwa Anak Diduga Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya

Kristiadi
26/1/2025 10:21
KPAI Beri Pendampingan Psikis 4 Terdakwa Anak Diduga Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya
4 Terdakwa anak korban salah tangkap(Dok.KPAID Tasikmalaya)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan fokus memberikan pendampingan 4 terdakwa anak yang diguna menjadi korban salah tangkap. Mereka divonis 1, 8 tahun penjara. Pendampingan psikis akan dilakukan terhadap mereka selama  menjalani hukuman di tahanan khusus anak Polsek Tawang.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan terdakwa anak tersebut akan diberikan pendampingan dan pemenuhan hak selama menjani proses hukuman di tahanan khusus anak. Ia bercerita kondisi ruangan tahanan, sempit tanpa lampu penerangan.

"Kami akan memberikan pendampingan kepada 4 terdakwa berinisial DW, 16, FM, 17, RW, 16, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, RRP, 15, warga Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya meski mereka sudah dilimpahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Akan tetapi, pendampingan psikis anak tetap dilakukan supaya mereka memiliki kepercayaan diri maupun kondisinya sehat kembali," katanya, Minggu (26/1/2025).

Ia mengatakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Tasikmalaya  telah menjatuhkan vonis dan kuasa hukum akan melakukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). KPAID juga akan membantu.

"Kami akan membantu bersama-sama dan membuktikan yang dianggapnya rasional dalam materi banding atas dugaan salah tangkap pada 4 terdakwa. KPAID akan memberikan pendampingan psikis saat mereka menjalani hukuman di rumah tahanan khusus anak Polsek Tawang dan secara psikis jiwa mereka terganggu saat ditempatkan di ruangan sempit tanpa lampu penerangan," ujarnya.

Seperi diberitakan vonis 4 terdakwa diduga salah tangkap, dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dewi Rindaryati, anggota Zeni Zenal Mutaqin dan Maryam Broo. Dalam vonis tersebut, keempatnya dijatuhkan hukuman 1, 8 tahun penjara, biaya perkara Rp 2.500, Jaksa Penuntut Umum (PJU). Kuasa Hukum para terdakwa anak Dedi Supriadi mengatakan vonis terhadap 4 terdakwa yang dilakukan oleh majelis hakim sangat mengecewakan. Pengajuan keberatan ditolak termasuk semua bukti disangkal. di pengadilan.  (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya