Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLISI mengamankan 12 pemuda dari kelompok yang kerap konvoi mengendarai motor saat malam hari di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
Penangkapan belasan pemuda itu setelah ada laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi mereka. Dari 12 yang diamankan polisi, tiga di antaranya masih di bawah umur. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
"Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Selasa (21/1).
Para tersangka yang ditangkap adalah AR,19, MBP,20, DAP,20, DBR,19, KU,18, AMA,17, KUS,17, MDA,16, RMP,19, RGH,20, SAA,18 dan WAP,24. Mereka tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.
Motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain. Kelompok tersangka ini pernah diserang kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan.
Terhadap 12 tersangka tersebut, ancaman hukuman yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti. Orang tua diminta memberikan edukasi kepada buah hati agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam. (N-2)
Video rombongan remaja membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ini memang sempat viral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved