Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Siap Buktikan di Pengadilan Perputaran Uang Pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang

Akhmad Safuan
14/1/2025 05:48
Polisi Siap Buktikan di Pengadilan Perputaran Uang Pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio .(MI/Akhmad Safuan)

KASUS perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih bergulir. Polisi akan membuktikan putaran uang Rp2 miliar dalam sidang di pengadilan mendatang.

Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang terus dilakukan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Tiga tersangka dan puluhan saksi telah menjalani pemeriksaan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga tersangka yakni TEN, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM, staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban di program anestesi telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut, meskipun belum dilakukan penahanan namun proseshukun tetap berjalan.

"Kita tejah periksa puluhan saksi termasuk ketiga tersangka, bagian penyidik juga telah mengantongi bukti-bukti itu," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.

Ditanya tentang perputaran uang Rp2 miliar, lanjut Dwi Subagio,  meskipun saat ini polisi mengantongi barang bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta, penyidik nanti akan membuktikan putaran uang tersebut di pengadilan. "Kami nanti buktikan di Pengadilan," tegasnya Senin (13/1).

Menurut Dwi Subagio kasus dugaan perundungan dan pengerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang sudah hampir selesai di meja kepolisian. Penyidik Ditreskrimum tinggal melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Para tersangka, demikian Dwi Subagio, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, Pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya