Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Oknum TNI AL Terdakwa KDRT Divonis Percobaan, Istri dan Anak Kecewa Histeris

Heri Susetyo
10/1/2025 08:30
Oknum TNI AL Terdakwa KDRT Divonis Percobaan, Istri dan Anak Kecewa Histeris
(MI/Heri Susetyo)

Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo mendadak diwarnai tangis histeris seorang ibu dan dua anak perempuannya, Kamis (9/1). 

Ibu dan dua anak perempuannya itu kecewa dengan vonis majelis hakim, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota TNI AL. 

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT ini adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Terdakwa dilaporkan korban KDRT yaitu istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP. 

Lettu Laut (K) dr Raditya diketahui telah cerai dengan istri pertama, dan menikah dengan dr Maedy yang memiliki dua anak perempuan. Namun dalam bahtera rumah tangga tersebut, oknum dokter TNI AL itu dilaporkan melakukan kekerasan fisik dan psikis pada istri dan dua anak perempuannya. 

Korban mengaku sejak tiga tahun terakhir beberapa kali mengalami KDRT. Puncaknya adalah April 2024 lalu hingga akhirnya korban melapor. 

Pada Kamis (9 Januari), terdakwa Lettu Raditya menjalani persidangan dengan agenda vonis. Dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, memvonis terdakwa 6 bulan namun tanpa dipenjara. 

Karena dalam putusan itu ada masa percobaan 8 bulan. Artinya terdakwa tidak boleh melakukan perbuatan pidana atau melanggar disiplin TNI, selama 8 bulan ke depan. Apabila melakukan perbuatan tersebut akan dijebloskan penjara 6 bulan. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Letkol Chk Arif Sudibya saat membaca putusan. 

Mendengar vonis hakim yang sangat ringan itu, istri dan dua anak perempuannya yang jadi korban KDRT menangis histeris. Mereka sangat kecewa karena terdakwa KDRT, hanya divonis 6 bulan dan itu pun tanpa menjalani hukuman penjara. 

Terdakwa sendiri dengan tegas menerima putusan dari majelis hakim militer itu. Sementara pihak oditur militer menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Salawati dan Mahendra Suhartono mengaku keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai sangat ringan itu. Padahal KDRT baik secara fisik maupun psikis itu semua terbukti dan juga jelas ada barang bukti dua pisau dapur. 

"Ada ancaman pisau dapur ada dua, anak pertamanya epilepsi saat kejadian terkena bogem dan diludahi wajahnya, itu membuat trauma," kata penasihat hukum Salawati. 

Baik korban dan penasihat hukum, meminta pada pihak oditur militer, agar melakukan banding atas putusan tersebut. Penasihat hukum korban akan melaporkan ke pengadilan militer tingkat banding, apabila oditur militer tidak melakukan banding. 

Sebelumnya pihak oditur militer menuntut hukuman delapan bulan pada terdakwa. Istri dan salah satu anak sambung korban sempat dibawa keluar dari ruang sidang dengan kursi roda. (S-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya