Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Serobot Lahan dengan Sertifikat Bodong, Direktur PT KBPC Dibidik Polisi

Solmi
09/1/2025 16:03
Serobot Lahan dengan Sertifikat Bodong, Direktur PT KBPC Dibidik Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira(MI/Solmi)

KEPOLISIAN Daerah Jambi menemukan menemukan indikasi kuat, dugaan penyerobotan lahan yang diotaki Syamsuddin, bos perusahaan tambang batubara PT KBPC (Karya Bunga Pantai Ceria), di Kabupaten Bungo, dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira menegaskan fakta tersebut kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (9/1). Menurut Andri Ananta, berdasarkan hasil idenitifikasi yang dilakukan penyidik selama penyidikan, ditemukan bukti, dokumen sertifikat tanah hak milik (SHM) yang diklaim milik PT KBPC diduga kuat adalah bodong.

Dokumen SHM PT KBPC tidak terdaftar (teregistrasi) di wilayah Kabupaten Bungo, melainkan tercatat di wilayah Kabupaten Tebo, atas nama orang lain. Bukan di atas lahan seluas 6,1 hektare yang hingga kini masih dikuasai Syamsuddin untuk lokasi penumpukkan sementara (stockpile) batubara di wilayah Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

"Sudah kita naikkan ke penyidikan. Dugaan pemalsuan dokumen itu sudah dapat kita buktikan. Kasus ini juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan di Satgas Mafia Tanah untuk cepat dituntaskan. Karena korbannya adalah masyarakat," tegas Andri.

Kasus penyerobotan yang menyeret nama Syamsuddin, yang dikenal sebagai juragan berduit dan berpengaruh di Bungo, sebenarnya sudah bergulir sejak Desember 2020. Pihak KBPC dan masyarakat yang bersengketa saling lapor ke Polres Bungo.

Namun kasus tersebut dihentikan, karena pihak Polres Bungo mencoba mencari cara lain untuk menyelesaikannya. Namun lahan yang disengketakan, masih dikuasai pihak KBPC.

Tidak mau hak mereka hilang begitu saja, kasus penyerobotan oleh PT KBPC Mei 2024 lalu kembali dilaporkan seorang warga bernama Heri Hariyanto, langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, dengan terlapor yang sama, yakni Direktur PT KBPC Syamsuddin.

Laporan tersebut direspons cepat, dan naik ke penyidikkan. Hasil penyidikan menemukan bukti bahwa SHM yang digunakan Syamsuddin untuk stockpile batubara PT KBPC adalah palsu. Sementara itu, dokumen SHM dari pihak masyarakat asli dan terdaftar legal untuk lokasi lahan yang disengketakan.

"Kami telah berkoordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM yang dimiliki kedua belah pihak. Untuk masyarakat ada tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo. Sedangkan SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo. Dari penelusuran warkah asal tanah, SHM PT KBPC terdaftar di Kabupaten Tebo, atas nama Yusuf dengan luasan 324 meter persegi, bukan seluas 6,1 hektare seperti yang dalam SHM yang klaim pihak PT KBPC," tegas Andri. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya