Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sebanyak 31 Napi Lapas Surabaya Terima Remisi Khusus Natal

Heru Susetyo
25/12/2024 14:59
Sebanyak 31 Napi Lapas Surabaya Terima Remisi Khusus Natal
Warga binaan menerima remisi khusus natal(Heru Susetyo/MI)

 

 

SEBANYAK 31 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo menerima remisi khusus Natal 2024. 

 

Remisi yang diberikan tersebut bervariasi antara satu hingga dua bulan. Penerima remisi terdiri atas 19 orang dengan potongan masa tahanan selama satu bulan, 11 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan tiga orang menerima remisi dua bulan.

 

“Saya ucapkan selamat, jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusi kepada Masyarakat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur Heri Ashari, Rabu (25/12). 

 

Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Surabaya Jayanta mengatakan, pemberian remisi ini merupakan wujud dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan narapidana saja. Melainkan juga memberikan motivasi agar para narapidana terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

 

“Kami berharap penerima remisi dapat semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang," kata Jayanta. 

 

Jayanta menambahkan, Lapas Kelas I Surabaya terus berkomitmen untuk menjalankan pembinaan narapidana secara maksimal. Yaitu mengedepankan pendekatan kemanusiaan, dan mendorong narapidana untuk menjadi pribadi yang produktif saat kembali ke masyarakat.

 

Jumlah penghuni Lapas Surabaya saat ini sebanyak 1.170 orang sedangkan kapasitasnya hanya 1.050 orang. Dari keseluruhan tersebut 44 orang narapidana adalah beragama Kristen. 

 

Ada 13 narapidana beragama Kristen tidak menerima remisi Natal tahun ini. Hal ini disebabkan mereka tengah menjalani hukuman subsider, pidana seumur hidup, pidana mati, atau tercatat dalam register F. Pemberian remisi merupakan bagian dari program pembinaan untuk mendorong narapidana memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial saat kembali ke masyarakat. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya