Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tega, Ibu Rumah Tangga Rampok dan Aniaya Nenek Tetangganya Sendiri

Supardji Rasban
02/12/2024 13:11
Tega, Ibu Rumah Tangga Rampok dan Aniaya Nenek Tetangganya Sendiri
Pelaku perampokan digiring masuk sel tahanan Mapolrea Brebes.(MI/Supardji Rasban)

SEORANG nenek berusia, 77, di Brebes, Jawa Tengah, harus menjalani perawatan di rumah sakit, akibat menderita luka lebam di bagian wajah dan tangannya. Korban dianiaya perampok yang merampas seluruh perhiasan yang dikenakan saat sedang berwudlu. Ironisnya, pelaku perampokan adalah seorang ibu rumah tangga yang tidak lain tetangga korban sendiri.

Tamirah (52) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Ketaggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten  Brebes, Minggu (1/12/2024) sore, digelandang ke Mapolres Brebes, setelah diketahui sebagai pelaku perampokan terhadap korbannya yang tidak lain tetangganya sendiri , Carti.

Perampokan berawal saat korban, nenek Carti, tengah mengambil air wudhu, untuk menjalankan salat duha. Tiba-taba didatangi seseorang  yang mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah. Korban lalu dibekap dan dipukul serta kepalanya dibenturkan ke dinding tembok, hingga terkapar. Korban harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat luka lebam di bagian wajah dan tangannya.

"Waktu kami tangkap pelaku mengakui nekad menganiaya korban karena ingin menguasai perhiasan emas yang dikenakan," ujar Kanit Reskrim Polsek Ketanggungan, Iptu Heri Sukamto.

Menurut Heri, rencananya perhiasan emas yang dicuri akan dijual untuk menutupi hutang-hutangnya. "Atas laporan warga kami langsung ke lokasi dan menangkapnya," jelas Heri Sukamto.

Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti perhiasan dua gelang emas dan dua  cincin emas milik korban yang disimpan di bawah kasur tempat tidur pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku yag ibu rumah tangga ini,  harus  mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes, dan terancam kurungan lebih lima tahun penjara. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik