Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kebijakan Bebas Visa PR Singapura di Batam Belum Berdampak Signifikan

Hendri Kremer
07/11/2024 14:07
Kebijakan Bebas Visa PR Singapura di Batam Belum Berdampak Signifikan
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana..(MI/Solmi)

KEBIJAKAN Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk pemegang Permanent Resident (PR) Singapura belum memberikan dampak signifikan terhadap kunjungan ke Batam. Data menunjukkan dampaknya baru mencapai sekitar 1% dari total kunjungan wisatawan asing.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, sejak diberlakukan hingga akhir Oktober 2024, hanya 737 pemegang PR Singapura yang masuk melalui 6 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam.

"Berdasarkan koordinasi dengan bidang terkait, dampaknya dalam menggenjot pariwisata masih landai, belum sesuai target yang diharapkan pemerintah," kata dia, Rabu (5/11).

Meski mendapat fasilitas bebas visa, Kharisma menegaskan bahwa pemegang PR Singapura tetap harus mengikuti prosedur pemeriksaan standar seperti penumpang lainnya. Perbedaannya hanya pada pemberian izin tinggal yang berlaku selama 4 hari di Indonesia.

Data Imigrasi mencatat total kunjungan warga asing ke Batam periode Januari hingga Oktober 2024 mencapai 1.058.482 orang. Pengunjung masih didominasi warga negara Singapura, diikuti Malaysia, India, dan Tiongkok.

Kebijakan BVK ini didasari Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura yang terbit pada 8 Oktober 2024.

Sebelum kebijakan ini berlaku, pemegang PR Singapura harus membayar Visa on Arrival (VOA) sebesar Rp500.000 untuk kunjungan 30 hari. Dengan jumlah 737 pengunjung PR Singapura saat ini, tercatat ada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp368 juta yang tidak terealisasi.

Meski demikian, pihak Imigrasi tetap optimistis kebijakan ini akan berdampak positif bagi sektor pariwisata Batam dalam jangka panjang, seiring dengan upaya promosi dan peningkatan fasilitas wisata di kota tersebut. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya