Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PENGACARA Herna Sutana mengapresiasi kinerja Direktorat Umum Polda Jambi yang dinilai profesional dalam menangani dugaan kasus penggelapan penjualan minyak kotor (miko) hasil sampingan penyulingan kelapa sawit (palm acid oil/PAO) di PT Kencana Alam Sawit (KAS) yang beroperasi di Jambi.
Menurut Herna, kasus penggelapan miko yang diduga melibatkan Direktur PT Kencana Alam Sawit (KAS) Rully Priyadipta itu, telah merugikan kliennya Donald Wiraatmaja, selaku pemegang saham di PT KAS yang bergerak di bidang pengelolaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Jambi.
Upaya penyelesaian secara baik-baik, sebut Herna, sudah dilakukan. Atas nama kliennya, ia sudah dua kali mengirimkan somasi kepada Rully untuk menanyakan terkait uang penjualan miko tersebut.
“Jawaban atas somasi yang kami kirimkan, Rully mengatakan bahwa minyak kotor tersebut memang milik PT KAS. Namun dia menyebut klien kami, Donald, tidak memiliki hak terkait hal itu. Hal inilah yang mendorong klien kami untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jambi,” ujar Herna Sutana, Kamis (7/11).
Atas laporan itu, sebut Herna, pihak Polda Jambi menetapkan Direktur PT KAS Rully Priyadipta sebagai tersangka. Karena penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penggelapan yang merugikan PT KAS dan pemegang sahamnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira membenarkan hal itu kepada Media Indonesia, Kamis.
Kerja sama antara Rully Priyadipta sebagai direktur PT KAS dan Donald Wiraatmaja sebagai pemegang saham dan komisaris dikatakan awalnya berjalan baik. Namun, Donald kemudian mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan perusahaan, terutama terkait penjualan limbah produksi kelapa sawit (miko).
Rully diduga menjual minyak kotor tersebut kepada perusahaan yang terkait dengan keluarganya. Hasil penjualan, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar diduga tidak disetorkan ke dalam rekening PT KAS, melainkan ke rekening lain yang tidak ada kaitannya dengan rekening PT KAS.
“Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam menangani kasus ini. Kami tengah mendalami dugaan kecurangan lainnya dalam pengelolaan keuangan PT KAS oleh Rully Priyadipta sebagai direktur. Dan kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan,” beber Herna. (SL/J-3)
KAS merupakan perusahaan yang masih berkaitan dengan kasus ini, meski bukan tersangka korporasi. KPK juga menggeledah rumah dari salah satu pihak terkait perkara ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved