Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MASIH dilakukan pendalaman dan faktor kehati-hatian, Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menunda pengumuman tersangka dalam kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (15/10) kasus dugaan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari masih belum usai, meskipun gelar perkara dalam kasus ini telah dilakukan sejak pagi hingga siang tadi, bahkan janji Polda Jawa Tengah akan mengumumkan tersangka usai gelar perkara juga belum terealisasi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menunda pengumuman nama tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswu PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. "Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, sehingga belum dapat diumumkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Meskipun telah memeriksa 48 saksi dari senior, junior, Kepala Program Studi PPDS, Dekan Fakultas Kesehatan Undip, saksi ahli dan lainnya, lanjut Artanto, juga melakukan gelar perkara serta telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan perundungan (bullying), namun penyidik masih menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini.
"Selain itu dalam pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini, penyidik juga masih harus melengkapi beberapa syarat dalam menetapkan tersangka," ujar Artanto.
Sementara itu, kasus dugaan perundungan di lingkungan perguruan tinggi negeri di Semarang itu, berawal ditemukannya mahasiswi PPDS prodi Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari meninggal dunia di kamar kosny. Selain ditemukan barang bukti sejumlah obat juga beberapa tulisan dalam buku harian korban. (N-2)
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
Penasihat Hukum korban Misyal Achmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Semarang yang berani menahan tiga pelaku saat penyerahan dan pelimpahan perkara tahap II ini.
KASUS dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memasuki babak baru.
Meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan peserta (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang, polisi belum menahan ketiganya.
POLDA Jawa Tengah melimpahkan kembali berkas kasus pemerasan dan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Aplikasi logbook ini memberikan informasi transparan terkait proses pembelajaran di PPDS Undip karena bisa dilihat oleh siapapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved