Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan tidak ada potensi tsunami dari gempa berkekuatan 5,8 magnitudo yang pusatnya berada pada wilayah perairan pantai barat Sumatra, di Aceh Besar, Aceh, Minggu (13/10) siang.
Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono di Jakarta, mengatakan gempa itu adalah gempa dangkal yang tidak berpotensi tsunami.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemodelan seismologis yang dilakukan tim pusat kontrol BMKG Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS).
Baca juga : Diawali Dua Guncangan Kecil, Gempa Hampiri Simeulue Aceh
Hasil pemodelan seismologis terhadap potensi tsunami tersebut juga didukung dengan hasil pemantauan tim pusat kontrol BMKG yang tidak menemukan adanya gempa susulan sampai dengan pukul 14.30 WIB.
Untuk itu, BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait gempa bumi tersebut.
Setelah dilakukan diseminasi yang lebih sempurna, kata dia, diketahui gempa tektonik itu berkekuatan 5,6 magnitudo terjadi karena adanya aktivitas subduksi lempeng di wilayah pantai barat Sumatera.
Baca juga : Sebelum Terjadi di Ende dan Gorontalo, Gempa 6,9 SR Guncang Papua Nugini
Pusat gempa ini terdeteksi di laut pada kedalaman 43 kilometer dengan koordinat 7,35 derajat Lintang Selatan (LS) dan 106,49 derajat Bujur Timur (BT), atau berjarak 121 kilometer dari arah barat daya Kota Banda Aceh.
BMKG mengonfirmasi berdasarkan analisis pada pukul 14.01 WIB gempa dirasakan beberapa saat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dengan skala intensitas III-IV MMI, sedangkan Sabang dan Pidie dengan skala intensitas III MMI.
BMKG belum menerima laporan adanya dampak kerusakan akibat gempa bumi tersebut.
Meski demikian, BMKG juga mengharapkan masyarakat untuk terus memperbaharui informasi seputar gempa dan tetap mengikuti panduan mitigasi dampak bencana dari pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Provinsi Aceh. (Ant/Z-1)
Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956, tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan sengketa kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumut
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
KETUA Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut
Persoalan mengenai kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sudah disepakati oleh mantan Gubernur Aceh dan Sumatra Utara pada 1992.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis menengah akibat adanya aktivitas deformasi batuan dalam lempeng (intraslab).
Gempa berkekuatan skala menengah itu dideteksi mengguncang beberapa saat dengan skala intensitas II-III MMI.
Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan mendatar naik.
BMKG menjelaskan aktivitas Sesar Besar Sumatera memicu gempa tektonik di Banda Aceh, Aceh, Selasa (13/8) malam.
GEMPA bumi tektonik berkekuatan M4.1 mengguncang wilayah Kabupaten Simeulue, Aceh, Rabu (19/6), pukul 09.39 WIB. Gempa bumi diawali dengan dua guncangan kecil secara beruntun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved