Beraksi Bak Koboi di Jalur Pantura Demak, Sunarwan Ditangkap Polisi

Akhmad Safuan
20/9/2024 15:34
Beraksi Bak Koboi di Jalur Pantura Demak, Sunarwan Ditangkap Polisi
Di jalur Pantura ini menjadi tempat aksi koboi jalanan pelaku penembakan mobil pengendara lain.(MI/Akhmad Safuan)

 

SEORANG lelaki yang diketahui bernama Sunarwan,60, warga Limbangan, Kabupaten Kendal diringkus petugas Polres Demak di depan sebuah hotel di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah  setelah menembak ban mobil pengguna jalan lain di jalur Pantura Jalan Trengguli, Kabupaten Demak.

Aksi koboi jalanan dengan menggunakan senjata api berlangsung di jalur Pantura Demak-Kudus tepatnya di Jalan Trengguli, Kabupaten Demak Kamis (19/9) siang cukup menghebohkan. Dua ban mobil terkena tembakan dari arah sebuah mobil bocor hingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Baca juga : Menunggu Asa Reaktivasi Transportasi Kereta Api di Pantura Timur Jawa Tengah

Pelaku penembakan dari sebuah mobil kabur ke arah timur (Kudus) untuk menghindari kejaran petugas kepolisian yang mendapat laporan akhirnya tidak dapat berkutik ditangkap di depan sebuah hotel di Kabupaten Kudus. "Ada 4-5 kali tembakan hingga warga kaget dan mendapati mobil korban berhenti dengan dua ban bocor," ujar seorang warga Trengguli, Demak.

Terduga pelaku penembakan diketahui bernama Sunarwan,60, warga Limbangan, Kabupaten Kendal kemudian digiring petugas ke Polres Demak dengan bukti senjata api pistol jenis glock serta sejumlah peluru tajam mengaku jengkel karena tidak dapat menyelip truk di depannya saat antre di jalan yang masih dalam perbaikan.

Saksi korban Dimyati, warga Tembalang, Kota Semarang mengatakan saat itu bersama istrinya sedang dalam perjalanan di jalan yang masih dalam perbaikan. Ketika berjalan merambat tiba-tiba ada kendaraan yang mau menyerobot antrean namun gagal dan tiba-tiba terduga pelaku mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan.

Baca juga : Gudang Kayu Olahan di Demak Ludes Terbakar, Kerugian Rp2 Miliar

"Saya kaget ketika tiba-tiba ban mobil ditembak, sehingga langsung melaporkan ke polisi yang sedang berjaga, bahkan aksi pelaku juga terekam CCTV di lokasi kejadian," ujar Dimyati.

Polisipun tidak tinggal diam, setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menemukan selongsong peluru, langsung melakukan pengejaran hingga tersangka dapat ditangkap di daerah Kudus serta digelandang ke Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Seksi Humas Polres Demak Ajun Komisaris Jarno mengatakan pelaku berhasil ditangkap ketika berusaha kabur setelah melakukan aksi penembakan. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dari petugas untuk mengungkap motif serta senjata api yang dipergunakan melakukan aksi koboi jalanan tersebut.

"Tersangka kita jerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun," kata Jarno.

Selain itu polusi juga telah menyita senjata api pistol jenis glock dari tangan tersangka, lanjut Jarno, berikut sejumlah sisa peluru serta
mobil putih milik pelaku. "Kami masih memeriksa dan mendalami kasus ini," imbuhnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya