Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) sangat menyesalkan dilaksanakannya hukuman atau tindakan sebelum proses investigasi selesai, karena berpotensi merugikan individu yang diduga terlibat dan seluruh komunitas akademik serta masyarakat luas.
"Pemberhentian Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi FK UNDIP di RSUP dr. Kariadi oleh Kementerian Kesehatan sebelum adanya keputusan final dari investigasi, karena hal ini berdampak negatif pada mahasiswa dan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Ketua AIPKI Prof. Budi Santoso dalam press realese yang diterima Media Indonesia, Senin (2/9).
Baca juga : Rekan Seangkatan Dokter Aulia Risma Bantah Ada Pungutan Rp40 Juta di PPDS UNDIP
Oleh karena itu, AIPKI menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan menghindari tindakan penghakiman secara dini. AIPKI mendukung proses pendidikan dan pelayanan tetap berjalan dengan normal selama masa investigasi berlangsung.
AIPKI sebagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan kedokteran di Indonesia, tidak mentolerir tindakan bullying dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan kedokteran, baik di tingkat Sarjana (S1) Kedokteran, Program Profesi Dokter, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis 1 dan 2 (PPDS).
Untuk itu, AIPKI berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, mendukung perkembangan akademik, dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Baca juga : Terungkap Dugaan Perundungan dan Kerja di Luar Dosis Dokter PPDS Undip Semarang
Pemberhentian Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi FK UNDIP di RSUP dr. Kariadi oleh Kementerian Kesehatan sebelum adanya keputusan final dari investigasi dinilai berdampak negatif pada mahasiswa dan pelayanan kesehatan masyarakat.
AIPKI juga sangat menyesalkan pemberhentian aktivitas klinik Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K) di RSUP Dr. Kariadi yang dilakukan sebelum investigasi selesai. AIPKI mengharapkan agar tindakan seperti ini tidak menjadi preseden yang merusak iklim akademik dan profesionalisme di lingkungan pendidikan kedokteran.
AIPKI berharap agar pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait. "Kami juga berharap agar semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan bersama sama bekerja menuju perbaikan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang adil, profesional, dan mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan," tandas Prof.Budi Santoso (N-2)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved