Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ASOSIASI Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) sangat menyesalkan dilaksanakannya hukuman atau tindakan sebelum proses investigasi selesai, karena berpotensi merugikan individu yang diduga terlibat dan seluruh komunitas akademik serta masyarakat luas.
"Pemberhentian Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi FK UNDIP di RSUP dr. Kariadi oleh Kementerian Kesehatan sebelum adanya keputusan final dari investigasi, karena hal ini berdampak negatif pada mahasiswa dan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Ketua AIPKI Prof. Budi Santoso dalam press realese yang diterima Media Indonesia, Senin (2/9).
Baca juga : Rekan Seangkatan Dokter Aulia Risma Bantah Ada Pungutan Rp40 Juta di PPDS UNDIP
Oleh karena itu, AIPKI menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan menghindari tindakan penghakiman secara dini. AIPKI mendukung proses pendidikan dan pelayanan tetap berjalan dengan normal selama masa investigasi berlangsung.
AIPKI sebagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan kedokteran di Indonesia, tidak mentolerir tindakan bullying dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan kedokteran, baik di tingkat Sarjana (S1) Kedokteran, Program Profesi Dokter, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis 1 dan 2 (PPDS).
Untuk itu, AIPKI berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, mendukung perkembangan akademik, dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Baca juga : Terungkap Dugaan Perundungan dan Kerja di Luar Dosis Dokter PPDS Undip Semarang
Pemberhentian Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi FK UNDIP di RSUP dr. Kariadi oleh Kementerian Kesehatan sebelum adanya keputusan final dari investigasi dinilai berdampak negatif pada mahasiswa dan pelayanan kesehatan masyarakat.
AIPKI juga sangat menyesalkan pemberhentian aktivitas klinik Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K) di RSUP Dr. Kariadi yang dilakukan sebelum investigasi selesai. AIPKI mengharapkan agar tindakan seperti ini tidak menjadi preseden yang merusak iklim akademik dan profesionalisme di lingkungan pendidikan kedokteran.
AIPKI berharap agar pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait. "Kami juga berharap agar semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan bersama sama bekerja menuju perbaikan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang adil, profesional, dan mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan," tandas Prof.Budi Santoso (N-2)
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
ISU perundungan (bullying) kembali menyeruak di dunia medis.
Depresi, yang juga merupakan suatu gangguan mental dianggap sebagai suatu aib, atau tanda kelemahan iman, kelemahan mental seseorang.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah disebutkan bahwa dokter yang menjalani pendidikan spesialis harus diberikan gaji.
Rekrutmen PPDS berbasis hospital based bersifat terbuka, tetapi diutamakan untuk para peserta yang berasal dari Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
PB IDI merespon peresmian Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit / hospital based. PPDS diharapkan mampu menjawab masalah maldistribusi dokter spesialis di daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved