Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PROVINSI Papua Tengah tercatat sebagai daerah terbanyak mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 277 sengketa yang masuk, hampir 10% terjadi di Papua Tengah.
Data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK. Seperti diketahui, hanya sekitar dua daerah di Papua Tengah yang menggelar Pemilu secara langsung. Selebihnya, sekitar 6 daerah masih menggunakan sistem noken yakni Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Tak hanya itu, saat Pemilu 2024, terjadi kekerasan horizontal, yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban jiwa, yakni terjadi saling serang dengan panah dan senjata tajam lainnya demi perebutan suara kelompok masyarakat tertentu.
Baca juga : Sengketa Informasi Data Pemilih dan Hasil Pemilu KPU Diselesaikan via Mediasi
"Harusnya untuk provinsi-provinsi baru, KPU melakukan supervisi secara langsung, tidak dibiarkan main sendiri. Apalagi faktanya bukan hanya sengketa, tapi juga pertikaian yang mengakibatkan jatuh korban," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Menurut Ihsan, tingginya angka sengketa Pemilu di Papua Tengah menjadi sinyal perlunya perubahan dari sistem lama (noken) ke pelibatan partisipasi publik secara aktif.
"Warga di sana harus diedukasi guna memberikan suara secara langsung sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara. Tidak lagi diwakilkan kepada kepala suku atau yang lainnya," ujarnya.
Baca juga : Komnas HAM Soroti Beban Kerja Sebabkan Petugas Pemilu Meninggal
Kondisi demikian, lanjutnya, bila tidak dibenahi, akan terus berulang masalahnya. Malah bisa jadi ajang balas dendam. Bahkan, kalau sistem noken mau dipertahankan, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan membuka ruang keterlibatan publik secara luas.
"Untuk jangka panjang, ketentuan sistem noken perlu dibenahi. Sehingga setiap keunikan metode pemilihan noken dapat diakomodasi secara legal dan dengan standar baik. Hak-hak politik setiap warga negara harus dapat dijamin dan dilindungi dalam ketentuan noken," ungkap Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Titi juga mendukung pembenahan sumber daya manusia sebagai pelaksana Pemilu. "Perekrutan dilakukan secara profesional lewat seleksi ketat, bukan karena kedekatan atau nepostime. Jika belum memungkinkan penduduk lokal, maka baik KPU provinsi induk maupun KPU RI harus memberikan supervisi langsung," sarannya.
Kata Titi, belajar dari kejadian-kejadian terdahulu, seharusnya dilakukan upaya preventif dari perspektif penyelenggara pemilu dan perspektif kepolisian.
Secara umum, dari 5 provinsi di Pulau Cendrawasih, tiga di antaranya masuk 10 besar provinsi di Indonesia yang paling banyak melaporkan sengketa Pemilu 2024 ke MK
Selain Papua Tengah, ada juga Papua dengan 15 sengketa dan Papua Pegunungan (11 kasus). Mereka bergabung bersama Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Maluku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved