Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah membongkar gudang penimbun dan penyalahgunaan bahan bahan minyak (BBM) bersubsidi. Bos dari gudang penimbunan BBM subsidi tersebut ternyata adalah seorang remaja berusia 18 tahun.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, (24/3) oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pati. Di kesempatan tersebut polisi mengamankan ratusan liter barang bukti, tiga tersangka dibekuk petugas, dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah sang bos AS (18) dan dua pegawainya yakni MI (30), dan AR (24). MI merupakan sopir kendaraan pickup yang dipergunakan untuk transportasi mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU ke tempat penampungan, sementara AR adalah kernetnya.
Baca juga : 2 Ton BBM Subsidi Disita dari Gudang Ilegal di Aceh Utara
"Kita tangkap tiga tersangka berikut barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan," kara Kepala Satuan Polairud Polres Pati Komisaris Hendrik Irawan.
Terbongkarnya kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi berawal ketika petugas curiga mendapati adanya sebuah kegiatan pembelian BBM jenis solar menggunakan puluhan jeriken yang dianut dengan mobil pickup dan ditutup terpal di sebuah SPBU di wilayah Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Atas kecurigaan tersebut, lanjut Hendrik Irawan, petugas bergerak mengikuti kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang bergerak ke sebuah rumah kosong di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Setelah memastikan kegiatan ilegal tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Baca juga : Babel Wajibkan Penerima BBM Bersubsidi Bayar Pajak
Saat digrebek, keterkejutan petugas bertambah karena di tempat tersebut ditemukan ketiga tersangka berikut barang bukti tujuh buah toren (tangki penampungan air) berkapasitas seribu liter yang berisikan solar, 27 jeriken berkapasitas masing-masing-masing 30 liter, dan peralatan pompa dan mobil pengangkut.
"Tersangka kita terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar," ujarnya.
(Z-9)
Gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin digrebek Ditreskrimsus Polda Aceh.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Polda Bangka Belitung atas temuan penyalagunaan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton.
ANGGOTA Dit Polairud Polda Bali menangkap basah dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang beraksi di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Bali.
Pemerintah mengeluarkan anggaran subsidi energi hingga Rp502,4 triliun. Ini bertujuan membantu masyarakat miskin atau tak mampu.
Para tersangka melakukan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pemerintah Kota Tangerang juga segera mendistribusikan bibit tanaman seperti cabai dan juga tomat untuk ditanam di lahan Kelompok Wanita Tani (KWT) maupun di rumah.
Tarif itu naik sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000. Sebelumnya untuk jarak dekat Rp3.000 dan jarak jauh atau sampai dengan tuhuan (sesuai trayek) Rp3.500.
Gubernur Anies menjelaskan bahwa gejolak ekonomi dunia telah berdampak kepada Indonesia yang mengakibatkan keluarnya kebijakan penyesuaian harga BBM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved