Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PERAN Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat tapak dituntut lebih optimal dalam rangka mendukung pencapaian target Indonesia's FOLU Net Sink 2030. Pemerintah Norwegia telah mengucurkan dana US$156 juta melalui mekanisme RBP REDD sebagai kompensasi keberhasilan Indonesia mengurangi deforestasi dan degradasi hutan periode 2016-2020.
Optimalisasi peran KPH ini menjadi bagian dari hasil rapat kerja nasional KPH dalam rangka implementasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Jakarta, pada 4–6 Maret 2024. "Kementerian LHK akan mengoptimalkan peran KPH di tingkat tapak dalam mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030," ungkap Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (6/3).
"Rapat kerja KPH ini bertujuan untuk melakukan akselerasi implementasi rencana operasional Folu Net Sink melalui sinkronisasi dan integrasi perencanaan pengelolaan KPH, ke dalam target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Selain itu untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan KPH, serta diseminasi kegiatan pemanfaatan dana Result Based Contributions (RBC) kontribusi Norway sebagai salah satu sumber pendanaan dari kontribusi dunia internasional melalui peningkatkan koordinasi antara tim kerja Indonesia’s FOLU Net Sink, mitra pelaksana, pemda dan KPH," kata Hanif.
Baca juga : Masyarakat Ciamis Sambut Kedatangan Piala Anugerah Adipura Kencana Pertama di Jabar
Sebagai tindak lanjut Nationally Determined Contribution (NDC) telah ditetapkan rencana operasional (RO) Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang ditindaklanjuti dengan penetapan rencana kerja sub nasional di 28 provinsi. Renja tersebut dilengkapi dengan peta arahan pelaksanaan aksi mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 pada wilayah kerja KPH berupa pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, pengayaan dan peningkatan cadangan karbon, penerapan RIL-C dan hutan tanaman, pengelolaan tata air dan restorasi gambut, perlindungan areal konservasi tinggi dan pengelolaan mangrove.
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan pemerintah Norwegia telah memberikan dana kontribusi melalui mekanisme RBP REDD sebagai kompensasi keberhasilan Indonesia mengurangi deforestasi dan degradasi hutan periode 2016-2020 sebesar US$156 juta. Dana tersebut telah disalurkan melalui BPDLH dan Dubes Norwegia melalui eselon I di Kementerian LHK (Ditjen PKTL, Ditjen PHL, Ditjen PSKL, Ditjen PDAS RH, Ditjen PPI, Ditjen Gakkum, BP2SDM).
Sebagai upaya pencapaian target Folu Net Sink 2030 di tingkat tapak, perlu dilakukan penguatan peran KPH meliputi keterlibatan aktif pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon, aksi mitigasi dan implementasi FOLU Net Sink 2030 untuk memenuhi pemenuhan
target NDC Indonesia. Juga kolaborasi semua pihak dalam menyusun strategi bersama dan menjalankan program yang berkaitan dengan pembangunan rendah karbon.
KPH berperan di tingkat tapak mendorong masyarakat untuk aktif dalam penurunan emisi GRK melalui berbagai kegiatan yang telah diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023. KPH menjadi wadah kolaborasi SDM tingkat tapak yang meliputi SDM LHK, swasta dan masyarakat (PKSM, PKS, Manggala Agni, Polhut, PEH, PELHI).
Di sisi lain diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas KPH melalui penyelesaian penetapan wilayah KPH, pembentukan kelembagaan KPH, penguatan managemen KPH (SDM, sarana dan prasarana yang memadai) serta dukungan pendanaan. Tercatat hingga 2022 terdapat 404 unit KPH (76%) dari 532 unit KPH yang telah memiliki dokumen RPHJP perlu dimantapkan dengan internalisasi Folu Net Sink 2030 dalam perencanaan KPH.
Rapat kerja nasional KPH dalam rangka Implementasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 ini akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja di tingkat provinsi dengan melibatkan Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, seluruh jajaran organisasi KPH setempat dan jajaran KLHK baik pusat maupun unit pelaksana teknis. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved