Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLDA Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12.750.000 dengan tersangka berinisial BGA, warga Kabupaten Pringsewu.
“Tim Tekab 308 Polda Lampung sudah lama melakukan pemantauan peredaran uang palsu ini, mulai dari bulan Januari (2024),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3).
Terduga pelaku sudah memasarkan uang palsu secara online tidak hanya di Provinsi Lampung, tetapi juga ke Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra, dan beberapa kota besar di Indonesia.
Baca juga : Diduga Diserang Hewan Buas, Warga Lampung Barat Ditemukan Tewas
Pelaku bekerja dengan modus menjual uang palsu ini melalui media online, dengan besaran untuk (senilai) Rp400 ribu uang palsu ini dijual dengan harga Rp135 ribu.
Pelaku ditangkap ketika ada pengembalian uang palsu di daerah Kalirejo, Lampung Tengah. “Tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga BGA. Dari sana tim kami bergerak menuju rumah pelaku di Pringsewu dan melakikan penggeledahan,” kata Umi.
Di rumah pelaku, polisi mendapatkan uang palsu total Rp12.750.000. Selain itu, polisi mendapatkan barang bukti alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer merk Epson, kertas HVS, tiga penggaris plastik, satu spidol, dan satu telepon selular yang digunakan untuk memasarkan uang palsu.
Baca juga : Polda Lampung Raih Tiga Anugerah Reksa Bandha
“Bersangkutan (pelaku) memfoto kopi dengan printer tersebut, kalau tingkat kemiripannya agak mirip, mungkin kalau kita bilang persenannya 45%.”
Umi menambahkan, motif pelaku mengedarkan uang palsu karena ekonomi, yakni untuk mendaptkan keuntungan pribadi.
Uang palsu yang diedarkan pelaku terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
“Kejadian (memasarkan uang palsu) ini sudah beberapa kali dilakukakn oleh terduga pelaku, ada yang di Bogor, Jawa Barat, Aceh juga, Sumatra, juga ada di Kediri dan Jawa Timur. Untuk beberapa kalinya yang bersangkutan lupa mungkin sangking banyaknya,” sebut Umi.
Umi mengutarakan pelaku akan dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Z-3)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga bulan dan menjual upal hingga pulau Sumatra.
Cek uang 50 ribu-mu! Tips jitu membedakan uang asli vs palsu. Hindari penipuan! Panduan lengkap, mudah diikuti, 100% ampuh. Klik sekarang!
Deteksi uang palsu! Pelajari cara mudah membedakan uang asli & palsu dengan tips jitu ini. Hindari penipuan & lindungi dompetmu. lihat sekarang!
Cek uang 100 ribu palsu dengan mudah! Pelajari ciri-ciri uang asli & cara membedakannya. Hindari penipuan, lihat panduan lengkapnya di sini!
Tips ampuh bedakan uang asli & palsu! Cek ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Jangan sampai tertipu! Klik di sini!
Sekar Arum Widara mengaku mendapatkan uang palsu dari sindikat yang ada di Bogor. Sindikat peredaran dan pabrik uang palsu itu sebelumnya diungkap penyidik Polsek Tanah Abang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved