Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kasus Korupsi PDAM Delta Tirta Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Heri Susetyo
01/3/2024 13:49
Kasus Korupsi PDAM Delta Tirta Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Kasus korupsi PDAM Delta Tirta segera disidangkan(MI/Heri Susetyo)

KASUS dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo yang merugikan negara Rp6,1 miliar segera masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo sudah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau sudah tahap II, pada Jumat (1/3). Ketiga tersangka adalah SS, J, dan SH.

SS adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka J adalah Bendahara KPRI Delta Tirta, sementara SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/ Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

Baca juga : KPK Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka Pungli Rutan

JPU Kejari Sidoarjo selanjutnya menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan hingga 20 Maret 2024. Setelah dilaksanakan tahap II ini, tim JPU akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan.

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi.

Korupsi di tubuh instansi pemerintah daerah yang dulu bernama PDAM Delta Tirta itu, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan tahun 2012 hingga 2015 lampau. Praktik dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara Rp6.123.471.730 atau Rp6,1 miliar.

Baca juga : Eks Mentan Yasin Limpo Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Sampai Rp44,5 Miliar

Kasus bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan tahun 2012-2015. Dalam perjanjian disebutkan, pihak kedua yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan. Pekerjaan baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan lewat program Core (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia.

Namun ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, seperti tidak mencocokkan dengan sistem Core. Akibatnya terjadi pembayaran ganda atas tagihan biaya pasang baru.

Ketiga tersangka itu diduga, primer, melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya