Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILU susulan di 114 tempat pemungutan suara (TPS) di 10 Desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah Sabtu (24/2) digelar, ratusan polisi dan anggota TNI disiagakan dan KPU Demak mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilu pemilu tersebut.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (23/2) banjir di Kabupaten Demak sudah mulai surut meskipun di beberapa dusun masih terendam banjir dengan ketinggian air 5-30 centimeter, ribuan warga di pengungsian secara bergelombang mulai pulang ke rumah masing-masing untuk melakukan pembersihan lumpur, kotoran dan sampah masih menumpuk.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilu susulan yang akan berlangsung Sabtu (24/2) di 114 TPS di 10 desa, yakni selain mendirikan tenda dan gedung untuk pelaksanaan pencoblosan juga mendistribusikan logistik pemilu yang sebelumnya tersimpan di gudang karena banjir dan pemilu ditunda.
Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS
"Sebanyak 27.669 pemilih diperkirakan akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu susulan besok, logistik pemilu sudah disiapkan untuk didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan yakni Desa Karanganyar, Wonorejo, Ketanjung, Cangkring Rembang, Cangkring, Jatirejo, Wonoketingal, Ngemplik Wetan, Undaan Lor dan Undaan Kidul," kata Ketua KPU Demak Siti Ulfaati.
Sementara itu bertempat di Lapangan Wicaksana Leghawa, Kantor Polres Demak, Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Muhammad Purbaya memimpin Apel Pengamanan Pemungutan Suara Susulan Pemilu Tahun 2024 untuk menyiagakan anggota dalam pengamanan pelaksanaan pemilu susulan tersebut.
Sebanyak 518 personil dari kepolisian, lanjut Muhammad Purbaya, telah dipersiapkan dan disiagakan bersama anggota TNI dan Linmas untuk melaksanakan pengamanan di setiap TPS, langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas di seluruh TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan.
Baca juga : Keadilan dan Kesetaraan Kunci Ciptakan Pemilu Damai
"Kami terapkan pola 2:1:1:2, yang artinya dua polisi mengamankan 1 TPS dibantu 1 TNI dan 2 Linmas," kata Muhammad Purbaya.
Pemilu susulan digelar di 114 TPS di 10 desa di Demak ini, demikian Muhammad Purbaya, karena terjadi bencana banjir beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan ribuan rumah terendam dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi di wilayah Demak maupun Kudus. "Kami siap untuk melaksanakan pengamanan PSS Sabtu (24/2)," tambahnya.
Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan agar pelaksanaan pemilu, ungkap Muhammad Purbaya, diharapkan pemilu susulan dapat berjalan aman, lancar dan sukses, yakni ditandai dengan partisipasi masyarakat yang tinggi, situasi kondusif sebelum dan sesudah pencoblosan hingga terpilih pemimpin yang sah. (Z-4)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan pompa air tenaga surya berkapasitas total 2 x 125 liter per detik sebagai bagian dari sistem pengendalian rob dan banjir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Sekolah juga diperintahkan untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah ditarik dari orang tua siswa
Fokus utama penanganan banjir ini dengan mendirikan dapur umum dan posko kesehatan untuk memastikan warga tidak kelaparan dan faskes bisa diakses
Lewat program PLN Peduli, PLN menanam 72.400 mangrove di pesisir Semarang dan Demak untuk tanggulangi abrasi, dukung ketahanan pangan, dan wujudkan Net Zero Emissions.
Para pelaku lalu mengedarkannya dengan membelanjakan di pasar-pasar tradisional di Demak, Jawa Tengah.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved