Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Wisatawan Keluhkan Karcis Parkir Objek Wisata di Demak Mencekik 

Akhmad Safuan
30/7/2025 12:04
Wisatawan Keluhkan Karcis Parkir Objek Wisata di Demak Mencekik 
Lokasi parkir kendaraan wisata di Kawasan Masjid Agung Demak terlihat sepi akibat tingginya karcis parkir yang dibebankan pengunjung.(Akhmad Safuan/MI)

WISATAWAN religi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah keluhkan mahalnya karcis parkir kendaraan di lokasi wisata yang mencapai puluhan ribu rupiah, sehingga banyak wisatawan memilih memarkurjan kendaraan di tempat lebih jauh.

Di Kawasan Masjid Agung Demak dan Kompleks Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu, Kabupaten Demak, yang biasanya cukup ramai kendaraan wisatawan baik pribadi maupun rombongan terlihat sepi dan lenggang, hanya terlihat beberapa kendaraan parkir di tempat yang telah ditentukan.

Rombongan wisatawan religi yang datang ke dua destinasi wisata andalan Kabupaten Demak tersebut cukup banyak terlihat,  bus berukuran sedang maupun besar  memilih hanya mengedrop wisatawan di lokasi itu dan kemudian menjemput lagi sast kunjungan selesai.

"Di sini biaya parkir mahal," ujar Rois,53, sopir bus angkutan wisata.

Hal serupa juga diungkapkan Ashar ,56, sopir bus angkutan wisata kainnya bahwa retribusi karcis parkir di obyek wisata religi di Kabupaten Demak paling besar jika dibandingkan dengan lokasi wisata lainnya, sehingga para awak angkutan wisatawan memilih memarkirkan kendaraannya ke kawasan lain seperti terminal ataupun halaman rest area.

Biaya parkir kendaraan rombongan wisata, lanjut Ashar, berukuran sedang mencapai  Rp75 ribu sekali parkir, sedangkan bus besar bisa mencapai Rp100 ribu per parkir.

"Yang kasihan itu para wisatawan yang datang, karena biaya parkir dibebankan ke mereka," imbuhnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Sugiharto membenarkan besaran karcis parkir ditetapkan untuk kendaraan wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata religi di daerah ini. Tapi menurutnya itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  yang mulai berlaku tahun 2024 lalu.

"Besaran karcis parkir kendaraan wisatawan sudah sesuai perda, kami hanya menjalankan saja terutama di lokadi parkir khusus," kata Sugiharto.

Berdasarkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, ungkap Sugiharto, tarif parkir kendaraan pribadi (sedan, jeep, pick-up) Rp m10.000, bus kecil  dan sejenisnya Rp50.000 dan bus sedang dan angkutan barang Rp75.000 dan bus besar Rp100.000. (H-4)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya