Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia membantah adanya pengerahan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) untuk Pemilu 2024. Menurutnya, mahasiswa STIN memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan undang - undang yang berlaku dan peraturan KPU.
"Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN," tegas Muhammad Adi Kurnia di Bogor Jawa Barat, Rabu (14/2).
Selanjutnya, Ketua KPU Bogor itu menerangkan bahwa para mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih.
Baca juga : Masyarakat Hindu Dorong Penyelenggara Pemilu Bekerja Profesional
Adi menjelaskan bahwa dasar-dasar tersebut menjadi klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.
Menurut Adi, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor pada 19 Januari 2024 lalu untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN. Koordinasi tersebut untuk membicarakan mahasiswa yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing - masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.
Proses perpindahan itu juga telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.
Baca juga : Logistik Pemilu Datang Telat, 36 TPS di Papua Gelar Pemungutan Suara Susulan
Atas dasar tersebut, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada 12 Februari 2024.
Selanjutnya, mahasiswa STIN memiliki hak pilih dan sudah melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan KPU Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan mahasiswa STIN hanyalah sebagai "cover". Hal itu disebabkan identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia sebagaimana pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Baca juga : Ada Dugaan Kecurangan Pemilu, Pemungutan Suara Ulang Berpotensi Digelar di Sorong
Sebagai informasi, STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas pada 12 Februari 2024 lalu yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih.
Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk "cover" sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved