UMP Sulteng 2024 Naik Rp137 Ribu

M Taufan SP Bustan
22/11/2023 20:19
UMP Sulteng 2024 Naik Rp137 Ribu
Ilustrasi UMP(Dok.MI)

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebesar Rp2.736.698. UMP 2024 ini naik 5,28 % atau setara Rp137.152 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Arnold Firdaus mengatakan, penetapan ini telah dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan di kantor Disnakertrans Senin (20/11) lalu.

“Jadi UMP Sulteng ditetapkan Rp2.736.698. Alhamdulillah ada penaikan Rp137.152,” terangnya di Palu, Rabu (22/11).

Baca juga : Buruh Tolak UMP 2024, Apindo Kedepankan Dialog Bipartit

Menurut Arnold, penetapan UMP Sulteng 2024 mengacu pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Formula penetapan UMP dalam PP tersebut mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” ungkapnya.

Baca juga : Keluhan Warga DKI Soal UMP : Buat Hidup Lajang Saja tidak Cukup

Arnold menyebutkan, penaikan UMP itu patut disyukuri, karena sudah melalui perhitungan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Tentu kita berharap seluruh pekerja khususnya buruh di Sulteng menerima dan nyaman dengan upah yang telah kita tetapkan,” tegasnya.

Arnold menambahan, setelah diputuskan besaran UMP Sulteng 2024 selanjutnya akan ditetapkan oleh gubernur Sulteng.

“Setelah ditetapkan gubernur, UMP itu mulai berlaku pada Januari 2024,” tandasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya