Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyegel lahan PT Sampurna Agro (PT SA) di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Rabu (4/10/2023).
Perusahaan SA adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Permodalan Mlik Asing (PMA) berbendera Singapura. Luas HGU PT SA mencapai 1.200 hektare namun berdasarkan citra satelit, luas lahan yang terbakar sekitar 586 hektare.
Tim Gakkum KLHK terus memantau perkembangan titik panas yang muncul pada lokasi perusahaan, titik panas mulai terlihat di lokasi tersebut pada akhir bulan september 2023. Pada lokasi tersebut dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH.
Baca juga : Sumsel Berencana Menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
"Penyegelan lokasi karhutla ini merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan yaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan," kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.
Tim Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan yaitu PT KS (25 hektar), PT BKI (200 hektare), PT SAM (30 hektare), PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), PT LSI (30 hektare), PTPN VII (86 hektare), lahan lainnya di Desa Kedaton kabupaten OKI (1.200 hektare), PT SAI (586 hektare), PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar).
Baca juga : Hujan Buatan Penanganan Karhutla Dilakukan di Empat Provinsi
Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.
"Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.
Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK, akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla," jelasnya.
Ia mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, atau juga dapat berupa gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.
Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap 2 perusahaan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku
pembakaran hutan dan lahan," pungkasnya. (Z-4)
KEBAKARAN lahan melanda dua gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Total lahan yang terbakar sejak sepekan terakhir seluas 12 hektare.
Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis kembali digugat. secara perdata PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) atas keterangan mereka dalam perkara kebakaran lahan pada 2018.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mendukung upaya pemerintah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
secara nasional, sejak 1 Januari hingga 22 Mei 2025, terjadi 179 kejadian kebakaran lahan di sejumlah provinsi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong pemerintah daerah berkolaborasi dengan para pelaku usaha untuk bersiaga mencegah kebakaran lahan.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved