Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyegel lahan PT Sampurna Agro (PT SA) di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Rabu (4/10/2023).
Perusahaan SA adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Permodalan Mlik Asing (PMA) berbendera Singapura. Luas HGU PT SA mencapai 1.200 hektare namun berdasarkan citra satelit, luas lahan yang terbakar sekitar 586 hektare.
Tim Gakkum KLHK terus memantau perkembangan titik panas yang muncul pada lokasi perusahaan, titik panas mulai terlihat di lokasi tersebut pada akhir bulan september 2023. Pada lokasi tersebut dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH.
Baca juga : Sumsel Berencana Menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
"Penyegelan lokasi karhutla ini merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan yaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan," kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.
Tim Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan yaitu PT KS (25 hektar), PT BKI (200 hektare), PT SAM (30 hektare), PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), PT LSI (30 hektare), PTPN VII (86 hektare), lahan lainnya di Desa Kedaton kabupaten OKI (1.200 hektare), PT SAI (586 hektare), PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar).
Baca juga : Hujan Buatan Penanganan Karhutla Dilakukan di Empat Provinsi
Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.
"Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.
Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK, akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla," jelasnya.
Ia mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, atau juga dapat berupa gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.
Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap 2 perusahaan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku
pembakaran hutan dan lahan," pungkasnya. (Z-4)
Kebakaran melanda Arthur’s Seat, bukit ikonik di Edinburgh, Skotlandia. Api cepat menjalar di Holyrood Park, memaksa evakuasi warga dan wisatawan.
Kementerian Kehutanan menindak tegas pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif.
Gakkum Kehutanan menyegel sejumlah titik areal bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT. PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.
Di Kota Palangkaraya luas lahan yang dilahap si jago merah mencapai 16,99 hektare dengan 55 kejadian kebakaran terjadi di sejumlah titik.
Pemerintah Provinsi Kalbar mencatat luas area terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut mencapai 1.149,02 hektare, per 31 Mei 2025.
Api berasal dari bakaran tumpukan sampah liar yang ditinggalkan oleh orang yang membakar.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved