Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan tahun 2015.
Dua tersangka itu Hariani Oktaviani (HO) yang merupakan petinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Syihabudin pimpinan perusahaan konstruksi PT Pharma Kasih Sentosa yang menjadi pelaksana proyek.
Kepala Kejari Batang, Mukhtarom mengatakan Hariani secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra dan DKI Ciduk Dirut PT Lawu Agung Mining
Adapun Muhammad Syihabudin pimpinan perusahaan konstruksi PT Pharma Kasih Sentosa sengaja hanya mengerjakan sebagian item proyek. Karena tindakannya, terjadi selisih pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran, sehingga negara menanggung kerugian.
"Tersangka HO dan MS, dalam perkara dugaan Undang-undang korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap 8 tahun 2019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Batang," ujar Mukhtarom.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Cuplik Sukoharjo Ditargetkan Rampung Akhir 2023
Mukhtarom mengatakan kasus ini sudah diselidiki Kejari sejak 2019. Namun penetapan tersangka baru dilakukan Rabu (12/7).
"Perkara telah disidik sejak 2019 tepatnya pada 18 Oktober 2015 sampai dengan saat ini, kemudian selama gelar perkara, ekspose dan lain sebagainya, hari kita tetapkan tersangka," ujar Mukhtarom.
Diketahui proses pembangunan pelabuhan niaga batang sudah dimulai sejak 2009, hingga sekarang tidak pernah rampung. Pada tahap 8 tahun 2015 pemerintah menyediakan pagu anggaran APBN sebesar Rp27,3 miliar. Lelang dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak Rp25,5 miliar, namun yang dikerjakan hanya sebagian saja. Maka negara rugi Rp12,5 miliar atau separuh dari nilai proyek.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000. (Z-3)
Dampak cuaca ekstrem ini, bencana angin puting beliung juga menerjang Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Terbukti, dengan diperbaikinya salah satu akses di lingkungan KITB tersebut. Sehingga, mempermudah mobilitas untuk menuju KITB dari Banyuputih menuju Kedawung di KEK Industropolis Batang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Geliat investasi ini merupakan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi dan perlu terus diperkuat melalui kepastian lahan dan percepatan perizinan.
Pelari dari berbagai daerah di Indonesia kembali meramaikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) RUN 2025, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng)
Keberhasilan Batang Run 2025 menjadi momentum penting bagi pengembangan pariwisata pesisir. Apalagi dengan jumlah peserta jauh di atas ekspektasi awal.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved