Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan tahun 2015.
Dua tersangka itu Hariani Oktaviani (HO) yang merupakan petinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Syihabudin pimpinan perusahaan konstruksi PT Pharma Kasih Sentosa yang menjadi pelaksana proyek.
Kepala Kejari Batang, Mukhtarom mengatakan Hariani secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra dan DKI Ciduk Dirut PT Lawu Agung Mining
Adapun Muhammad Syihabudin pimpinan perusahaan konstruksi PT Pharma Kasih Sentosa sengaja hanya mengerjakan sebagian item proyek. Karena tindakannya, terjadi selisih pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran, sehingga negara menanggung kerugian.
"Tersangka HO dan MS, dalam perkara dugaan Undang-undang korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap 8 tahun 2019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Batang," ujar Mukhtarom.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Cuplik Sukoharjo Ditargetkan Rampung Akhir 2023
Mukhtarom mengatakan kasus ini sudah diselidiki Kejari sejak 2019. Namun penetapan tersangka baru dilakukan Rabu (12/7).
"Perkara telah disidik sejak 2019 tepatnya pada 18 Oktober 2015 sampai dengan saat ini, kemudian selama gelar perkara, ekspose dan lain sebagainya, hari kita tetapkan tersangka," ujar Mukhtarom.
Diketahui proses pembangunan pelabuhan niaga batang sudah dimulai sejak 2009, hingga sekarang tidak pernah rampung. Pada tahap 8 tahun 2015 pemerintah menyediakan pagu anggaran APBN sebesar Rp27,3 miliar. Lelang dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak Rp25,5 miliar, namun yang dikerjakan hanya sebagian saja. Maka negara rugi Rp12,5 miliar atau separuh dari nilai proyek.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000. (Z-3)
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Angin puting beliung menerjang Desa Candiareng dan Sawahjoho, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang Minggu (23/3) malam mengakibatkan puluhan rumah warga rusak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk periode 2025.
Kepala BNPB Abdul Muhari memastikan bahwa perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir di Batang, Jawa Tengah, menjadi prioritas.
Dalam upaya mewujudkan visi besar kota mandiri dan modern, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) meluncurkan zona komersial dan residensial terbaru.
PT Kawasan Industri Terpadu Batang menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) dan Perjanjian Sewa Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) dengan tiga perusahaan multinasional.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved