Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejari Batang Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan

Rizqi Kurniawan
13/7/2023 06:05
Kejari Batang Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan
Penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek Pelabuhan Batang.(MGN/Rizky)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan tahun 2015.

Dua tersangka itu Hariani Oktaviani (HO) yang merupakan petinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Syihabudin pimpinan perusahaan konstruksi PT Pharma Kasih Sentosa yang menjadi pelaksana proyek.

Kepala Kejari Batang, Mukhtarom mengatakan Hariani secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra dan DKI Ciduk Dirut PT Lawu Agung Mining

Adapun Muhammad Syihabudin pimpinan perusahaan konstruksi PT Pharma Kasih Sentosa sengaja hanya mengerjakan sebagian item proyek. Karena tindakannya, terjadi selisih pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran, sehingga negara menanggung kerugian.

"Tersangka HO dan MS, dalam perkara dugaan Undang-undang korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap 8 tahun 2019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Batang," ujar Mukhtarom.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Cuplik Sukoharjo Ditargetkan Rampung Akhir 2023

Mukhtarom mengatakan kasus ini sudah diselidiki Kejari sejak 2019. Namun penetapan tersangka baru dilakukan Rabu (12/7).

"Perkara telah disidik sejak 2019 tepatnya pada 18 Oktober 2015 sampai dengan saat ini, kemudian selama gelar perkara, ekspose dan lain sebagainya, hari kita tetapkan tersangka," ujar Mukhtarom.

Diketahui proses pembangunan pelabuhan niaga batang sudah dimulai sejak 2009, hingga sekarang tidak pernah rampung. Pada tahap 8 tahun 2015 pemerintah menyediakan pagu anggaran APBN sebesar Rp27,3 miliar. Lelang dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak Rp25,5 miliar, namun yang dikerjakan hanya sebagian saja. Maka negara rugi Rp12,5 miliar atau separuh dari nilai proyek.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya