Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

15 Pasutri di Tasikmalaya Bersyukur Disahkan Melalui Sidang Isbat Nikah Massal

Kristiadi
08/7/2023 09:00
15 Pasutri di Tasikmalaya Bersyukur Disahkan Melalui Sidang Isbat Nikah Massal
Pasutri menunggu untuk disahkan oleh Pengadilan Agama di Tasikmalaya.(MI/Kristiadi)

SEBANYAK 15 pasangan calon suami istri (Pasutri) di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, disahkan Pengadilan Agama melalui sidang isbat nikah massal yang difasilitasi Partai NasDem Kota Tasikmalaya, Jumat (7/7). 

Puluhan pasutri itu sumringah mendapat buku nikah dan diakui negara.

Sidang isbat pengesahan perkawinan yang dilakukan 15 pasangan pasutri, yang rata-rata berusia 23 hingga 40 tahun tersebut, karena mereka awalnya menikah secara agama dan tidak bisa mengesahkan pernikahan mereka secara negara karena terbentur biaya hingga pelaksanaan di tengah pandemi covid-19.

Baca juga : Di Tasikmalaya, 3 Ton Beras Ludes dalam Operasi Pasar Murah

Calon legislatif DPRD Partai NasDem Kota Tasikmalaya Yoke Yuliantie mengatakan dirinya prihatin pada warga yang belum memiliki buku nikah sehingga memfasilitasi permohonan pengesahan perkawinan mereka secara gratis bagi 15 orang pasangan suami istri (pasutri). 

Sidang pengesahan perkawinan tersebut merupakan wujud kepedulian dan komitmen DPD Partai NasDem dalam memberi manfaat kepada masyarakat.

"Partai NasDem mendorong para kadernya untuk merangkul masyarakat dan berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih mandiri. Kami sering menyapa masyarakat melalui pendidikan politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, dan memperkenalkan Anies Rasyid Baswedan Presiden 2024, tapi di dua kecamatan ditemukan masih banyaknya pasutri menikah di bawah tangan," kata Yoke, Jumat (7/7).

Baca juga : Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya Berhenti di Tengah Jalan

Ia mengatakan, pengesahan perkawinan menghadirkan 2 Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya dan masing-masing memiliki durasi 30 menit. 

Dia berharap perkawinan yang dilakukan warga Tasikmalaya ke depan supaya tidak lagi memilih kawin di bawah tangan. Pasalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) telah memberi kemudahan bagi pasutri ketika melaksanakan perkawinan dengan biaya terjangkau.

"Kami berharap agar masyarakat tidak lagi memilih kawin di bawah tangan, apalagi Kantor Urusan Agama (KUA) juga memberi kemudahan untuk pasutri melangsungkan perkawinan dengan biaya terjangkau. Jika masih saja dilakukan, sayang sekali anak yang dilahirkan akan mengalami kesulitan membuat akta kelahiran," ujarnya.

Salah seorang Pasutri, Cepi dan Siti, warga Kecamatan Cipedes, mengaku bersyukur karena status perkawinan mereka telah diakui negara meski sebelumnya menikah di bawah tangan dan setelah memiliki anak susah membuat akta kelahiran sebagai syarat masuk sekolah. 

"Alhamdulilah, kami sudah dapat buku nikah dan mulai besok akan membuat akta kelahiran buat anak supaya bisa masuk sekolah," tutur Cepi dan Siti. (Z-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya