Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Masjid Raya Sheikh Zayed Solo menggelar launching dan pelantikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bekerja sama dengan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) provinsi Jawa Tengah di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat ( 23/6).
UPZ Masjid Raya Sheikh Zayed Solo bertugas mengumpulkan zakat dari para muzakki atau orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Mereka akan cermat mencatat dan melaporkan dana zakat yang dihimpun.
Tim UPZ juga mendata mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat, berikut melanisme pendistribusian kepada mereka, sesuai petunjuk hukum Islam di bawah pengawasan Baznas.
Baca juga: Sheikh Jassim dan Skenario Tiga Arab Teluk
Kegiatan launching dan pelantikan anggota UPZ dilakukan Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Ahmad Daroji usai nama-nama dibacakan Sekretaris Baznas Jateng KH Ahyani.
Mereka yang dilantik menjadi UPZ adalah Ketua dipegang Abd Halim dan Wakil Ketua M Zainal Anwar. Sekretaris dijabat Anas Farkhani serta Wakil Sekretaris Suryo Kusumo dan Bendahara Bagus Sigit Setiawan dibantu Wakil Bendahara Nadya Rahma.
Baca juga: Jokowi dan Ganjar Pranowo Salat Id di Masjid Sheikh Zayed
Sementara divisi pengumpul zakat adalah Imron Supomo, Meika Asri Mandiri, Farid Hidayat, Gangga Bagaswara dan Ade Novi. Lalu divisi penyalur adalah Mokhamad Muhtarom, Joko Partono, Zaenur Ihsan Efendi, M Subhan dan Sekhah Wal'afiyah.
Untuk Dewan Penasehat UPZ dijabat Abdul Karim, Ibrahim Asfari, Hidayat Mashur, Ahyani Sidiq dan Munajat. (Z-6)
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved