Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
YAYASAN Penyelamatan Orangutan Borneo atau Borneo Orangutan Survival (BOS) kembali akan melepasliarkan orangutan ke hutan Kalimantan. Kali ini, sebanyak 10 ekor orangutan akan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sepuluh primata yang dilepasliarkan itu terdiri dari 2 jantan dan 8 betina. Sebelumnya mereka dirawat dan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, Palangkaraya.
"Pelepasliaran kesepuluh orangutan ini merupakan pelepasliaran kedua yang dilakukan Yayasan BOS pada tahun 2023 ini," kata CEO Yayasan BOS, Jamartin Sihite, Rabu, (14/6).
Baca juga: Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Mesangat
Nantinya ke-10 orangutan itu diberangkatkan dalam dua perjalanan yang terpisah dan lokasi pelepasliaran yang terpisah juga.
"Pada trip pertama akan membawa 4 individu orangutan ke hutan di DAS Hiran pada 14 Juni 2023, dan trip kedua membawa 6 individu orangutan ke hutan di DAS Bemban pada 16 Juni 2023,"paparnya.
Baca juga: Tinggal 800 Ekor, Populasi Orang Utan Tapanuli Makin Mengkhawatirkan
Jamartin juga menyebutkan, saat ini masih terdapat sekitar 400 orangutan yang direhabilitasi untuk siap hidup bebas dan mandiri di hutan.
"Diharapkan melalui kerja bersama yang melibatkan semua pihak serta pemangku kepentingan, perlindungan serta pelestarian orangutan akan semakin berkembang dan terjaga,"ujar Jamartin.
Terpisah, Kepala Balai Kepala Balai TNBBBR, Andi Muhammad Kadhafi, menjelaskan, pemanfaatan DAS Hiran dan DAS Bemban untuk pelepasliaran orangutan sejak tahun 2016 merupakan upaya menjaga persebaran orangutan rehabilitasi yang dilepasliarkan TNBBR.
"Tercatat 7 kelahiran alami di TNBBBR sejak pelepasliaran orangutan pertama dilakukan di sini sejak 2016,"katanya.
(Z-9)
Karoops Polda Kalteng menyampaikan, bahwa kesiapan dalam mengamankan PSU di Kabupaten Barito Utara kali ini dilakukan dengan pengerahan personel pengamanan.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved