Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Serangan Siber pada BSI Timbulkan Pro Kontra Qanun Keuangan Syariah di Aceh

Amiruddin Abdullan Reubee
15/5/2023 23:16
Serangan Siber pada BSI Timbulkan Pro Kontra Qanun Keuangan Syariah di Aceh
Nasabah bertransaksi di Bank Syariah Indonesia(MI/Amir MR)

SERANGAN siber yang melumpuhkan aktivitas transaksi BSI (Bank Syariah Indonesia) pada Senin hingga Kamis (11/5) pekan lalu, menimbukan pro dan kontra terkait qanun (Perda) LKS (Lembaga Keuangan Syariah) di Provinsi Aceh.

Sebagian pihak berkeinginan qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Kuantan syariah itu direvisi kembali.

Sedangkan sebagian lainnya, berpendapat payung hukum yang mengatur tentang perbankan syariah itu tetap dipertahankan. Apalagi itu menyangkut khusus anak Aceh yang dijamin undang-undang.

Baca juga : BSSN Minta BSI Beri Informasi Berkala kepada Publik

Lumpuhnya jaringan siber hingga terganggu pelayanan BSI, jangan dilampiaskan kekecewaan tehadap qanun hingga produk hukum tersebut harus dievaluasi. Karena kesalahan itu bukan berada pada qanun LKS. Tetapi itu adalah kelemahan sistem pertahanan siber BSI.

Anggota komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman mengatakan, misalnya, pengambil kebijakan di Aceh untuk tidak menjadikan gangguan layanan di BSI beberapa hari belakangan celah mendegradasi qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Baca juga : Layanan Transaksi BSI dengan Kemkeu Diklaim Telah Berjalan Normal

Penyataan itu disampaikan Sudirman, Senin (15/5), menanggapi beberapa pihak yang menginginkan revisi qanun LKS dan berupaya untuk menghadirkan kembali Bank Konvensional di wilayah Aceh. Qanun nomor 11 tahun 2018 LKS adalah wujud nyata dari kekhusan Aceh.

Menurutnya secara moral seluruh rakyat Aceh ikut bertanggung jawab mempertahankan qanun tersebut. Lalu proses untuk melahirkan qanun itu telah mengerahkan energi dan menelan banyak anggaran.

Perlu diketahui, untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh sudah tidak relevan lagi. Apalagi karena alasan gangguan sistem pelayanan online yang terjadi pada bank BSI beberapa hari lalu.

Dikatakannya, walaupun tidak seluas cabang atau unit BSI Syariah, Bank Syariah di Aceh masih ada BAS (Bank Aceh Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BCA Syariah dan Bank lokal lainnya.

"Tidak ada garansi atau jaminan bahwa bank konvensional tidak akan terkena serangan siber," tambah Sudirman yang akrab dipanggil Haji Uma.

anggapan hampir sama dilontarkan oleh Teungku Muhammad Yusran Hadi, dosen Ilmu Fiq Muamalat pada Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh. Menurutnya, usulan merevisi qanun LKS agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh adalah sebuah langkah mundur.

Dikatakan Teungku Muhammad Yusran Hadi, Pemerintah Aceh bersama Ummat Islam, telah berhasil memperjuangkan Syariat Islam secara formil untuk diberlakukan bertahap di Aceh sejak 2003.

"Kita harus mendukung dan menjaga amanah rakyat Aceh," jelas Muhammad Yusran yang juga anggota Dewan Pengawas Syariah Aceh tersebut. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya