Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SERANGAN siber yang melumpuhkan aktivitas transaksi BSI (Bank Syariah Indonesia) pada Senin hingga Kamis (11/5) pekan lalu, menimbukan pro dan kontra terkait qanun (Perda) LKS (Lembaga Keuangan Syariah) di Provinsi Aceh.
Sebagian pihak berkeinginan qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Kuantan syariah itu direvisi kembali.
Sedangkan sebagian lainnya, berpendapat payung hukum yang mengatur tentang perbankan syariah itu tetap dipertahankan. Apalagi itu menyangkut khusus anak Aceh yang dijamin undang-undang.
Baca juga : BSSN Minta BSI Beri Informasi Berkala kepada Publik
Lumpuhnya jaringan siber hingga terganggu pelayanan BSI, jangan dilampiaskan kekecewaan tehadap qanun hingga produk hukum tersebut harus dievaluasi. Karena kesalahan itu bukan berada pada qanun LKS. Tetapi itu adalah kelemahan sistem pertahanan siber BSI.
Anggota komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman mengatakan, misalnya, pengambil kebijakan di Aceh untuk tidak menjadikan gangguan layanan di BSI beberapa hari belakangan celah mendegradasi qanun Lembaga Keuangan Syariah.
Baca juga : Layanan Transaksi BSI dengan Kemkeu Diklaim Telah Berjalan Normal
Penyataan itu disampaikan Sudirman, Senin (15/5), menanggapi beberapa pihak yang menginginkan revisi qanun LKS dan berupaya untuk menghadirkan kembali Bank Konvensional di wilayah Aceh. Qanun nomor 11 tahun 2018 LKS adalah wujud nyata dari kekhusan Aceh.
Menurutnya secara moral seluruh rakyat Aceh ikut bertanggung jawab mempertahankan qanun tersebut. Lalu proses untuk melahirkan qanun itu telah mengerahkan energi dan menelan banyak anggaran.
Perlu diketahui, untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh sudah tidak relevan lagi. Apalagi karena alasan gangguan sistem pelayanan online yang terjadi pada bank BSI beberapa hari lalu.
Dikatakannya, walaupun tidak seluas cabang atau unit BSI Syariah, Bank Syariah di Aceh masih ada BAS (Bank Aceh Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BCA Syariah dan Bank lokal lainnya.
"Tidak ada garansi atau jaminan bahwa bank konvensional tidak akan terkena serangan siber," tambah Sudirman yang akrab dipanggil Haji Uma.
anggapan hampir sama dilontarkan oleh Teungku Muhammad Yusran Hadi, dosen Ilmu Fiq Muamalat pada Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh. Menurutnya, usulan merevisi qanun LKS agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh adalah sebuah langkah mundur.
Dikatakan Teungku Muhammad Yusran Hadi, Pemerintah Aceh bersama Ummat Islam, telah berhasil memperjuangkan Syariat Islam secara formil untuk diberlakukan bertahap di Aceh sejak 2003.
"Kita harus mendukung dan menjaga amanah rakyat Aceh," jelas Muhammad Yusran yang juga anggota Dewan Pengawas Syariah Aceh tersebut. (Z-5)
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah pemerintah Aceh atau wilayah yang berjuluk Serambi Mekah tersebut kini mendapatkan dukungan penuh dari Pj Gubernur Aceh.
"Aturan itu sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh."
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Toyota Production System (TPS) sebagai sistem produksi asli yang dikembangkan oleh Toyota untuk mencapai produksi yang efisien dan berkualitas.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang ditangkap anggota Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved