Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SERANGAN siber yang melumpuhkan aktivitas transaksi BSI (Bank Syariah Indonesia) pada Senin hingga Kamis (11/5) pekan lalu, menimbukan pro dan kontra terkait qanun (Perda) LKS (Lembaga Keuangan Syariah) di Provinsi Aceh.
Sebagian pihak berkeinginan qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Kuantan syariah itu direvisi kembali.
Sedangkan sebagian lainnya, berpendapat payung hukum yang mengatur tentang perbankan syariah itu tetap dipertahankan. Apalagi itu menyangkut khusus anak Aceh yang dijamin undang-undang.
Baca juga : BSSN Minta BSI Beri Informasi Berkala kepada Publik
Lumpuhnya jaringan siber hingga terganggu pelayanan BSI, jangan dilampiaskan kekecewaan tehadap qanun hingga produk hukum tersebut harus dievaluasi. Karena kesalahan itu bukan berada pada qanun LKS. Tetapi itu adalah kelemahan sistem pertahanan siber BSI.
Anggota komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman mengatakan, misalnya, pengambil kebijakan di Aceh untuk tidak menjadikan gangguan layanan di BSI beberapa hari belakangan celah mendegradasi qanun Lembaga Keuangan Syariah.
Baca juga : Layanan Transaksi BSI dengan Kemkeu Diklaim Telah Berjalan Normal
Penyataan itu disampaikan Sudirman, Senin (15/5), menanggapi beberapa pihak yang menginginkan revisi qanun LKS dan berupaya untuk menghadirkan kembali Bank Konvensional di wilayah Aceh. Qanun nomor 11 tahun 2018 LKS adalah wujud nyata dari kekhusan Aceh.
Menurutnya secara moral seluruh rakyat Aceh ikut bertanggung jawab mempertahankan qanun tersebut. Lalu proses untuk melahirkan qanun itu telah mengerahkan energi dan menelan banyak anggaran.
Perlu diketahui, untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh sudah tidak relevan lagi. Apalagi karena alasan gangguan sistem pelayanan online yang terjadi pada bank BSI beberapa hari lalu.
Dikatakannya, walaupun tidak seluas cabang atau unit BSI Syariah, Bank Syariah di Aceh masih ada BAS (Bank Aceh Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BCA Syariah dan Bank lokal lainnya.
"Tidak ada garansi atau jaminan bahwa bank konvensional tidak akan terkena serangan siber," tambah Sudirman yang akrab dipanggil Haji Uma.
anggapan hampir sama dilontarkan oleh Teungku Muhammad Yusran Hadi, dosen Ilmu Fiq Muamalat pada Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh. Menurutnya, usulan merevisi qanun LKS agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh adalah sebuah langkah mundur.
Dikatakan Teungku Muhammad Yusran Hadi, Pemerintah Aceh bersama Ummat Islam, telah berhasil memperjuangkan Syariat Islam secara formil untuk diberlakukan bertahap di Aceh sejak 2003.
"Kita harus mendukung dan menjaga amanah rakyat Aceh," jelas Muhammad Yusran yang juga anggota Dewan Pengawas Syariah Aceh tersebut. (Z-5)
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah pemerintah Aceh atau wilayah yang berjuluk Serambi Mekah tersebut kini mendapatkan dukungan penuh dari Pj Gubernur Aceh.
"Aturan itu sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh."
Teknologi ini untuk memantau perkembangan tanaman padi. Metodenya adalah memasang kamera CCTV pada tower khusus di lahan sawah.
Ikan dencis dari biasanya Rp25.000 per kg (kilogram), sekarang naik menjadi Rp45.000 per kg.
Di tengah musim tanam padi gadu (musim tanam kedua), harga gabah di Kabupaten Aceh utara, Aceh, melonjak.
TIADA perbuatan paling indah, kecuali berpuasa A'syura dan menyantuni anak yatim serta bersedekah kepada orang miskin di Hari A'syura, 10 Muharram 1447 H.
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Provinsi Aceh terus berlangsung. Sejak tiga pekan terakhir hingga, Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda pasokan gas tersebut membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved