KEPALA Bappelitbangda Nagekeo Kasimirus Dhoy mengatakan penetapan lokasi (penlok) Bandara Surabaya II di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengara Timur (NTT), oleh Pemda tidak melanggar hukum.
Berdasarkan peta penetapan lokasi tahun 2011, kata Kasimirus, kawasan itu masuk di tanah milik TNI dan warga sekitar. Karena kepemilihan tanah itu tidak bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Rencana pembangunan runway atau landasan pacu bandara tahap awal sepanjang 1.200 meter. Sekarang sudah benar-benar di tanah Pemda Nagekeo yang sudah tersertifikasi tahun 2019 seluas 49,79 hektare, dan di bekas bandara yang dibangun Jepang pada 1944. Penlok 1 tahun 2011 gagal karena bukan di lahan Pemda sehingga tidak bisa dikeluarkan IMB,” ungkapnya.
Baca juga: Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Tercatat 60 Kali Letusan
Kasimirus menambahkan dalam PP 40 tahun 2012 disebutkan usia penlok hanya lima tahun. Selain itu Kementerian perhubungan (Kemenhub) memiliki otorita mengeluarkan, mencabut penlok. Pemda berharap kemenhub bisa melakukan peninjauan lapangan.
“Kami melakukan semuanya ini berdasarkan peraturan perundangan, kami tidak melanggar hukum untuk kegiatan penlok 2021. Justru pada penlok tahun 2011 berada di lahan milik TNI. Padahal kita sudah memutuskan untuk bersertifikasi lahannya dan bersurat ke Kemnhub dan disetujui, sekarang kita bikin benar-benar di tanah yang dalam penguasaan kita,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Bulukumba Optimalkan Digitalisasi Tiket di Tempat Wisata
Terkait penamaan Bandara Surabaya II, Kasimirus mengatakan akan dipertahankan. Nama Bandara Surabaya II diberikan saat Jepang berada di Flores 1942-1945.
Pemilihan lokasi bandara di Mbay, lanjut Kasimirus sudah strategis. Pasalnya terletak di tengah Pulau Flores dan menjadi pusat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Mbay dari sudut kepentingan ekonomi untuk NTT.
“Flores adalah bagian dari ring of fire, pulau rawan gempa dan letusan gunung berapi. Keberadaan BS II penting untuk evakuasi korban becana dan pengiriman bala bantuan. Di saat normal, bandara ini penting untuk pergerakan barang dan manusia. Bandara Surabaya II penting bagi upaya akselerasi pembangunan di Flores, “ katanya.
Kasimirus menjelaskan keterlibatan Bappelitbangda dalam melakukan kajian berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan serta turunannya, Bappelitbangda berwenang melakukan studi dan kajian perhubungan udara.
Terkait swakelola, Kasimirus mengacu pada aturan pemendagri no 17 tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan. Di mana pada proses kajian dilakukan secara swakelola atau kerja sama dengan pihak lain. (Z-3)