Kamis 23 Maret 2023, 10:45 WIB

Penetapan Lokasi Bandara Surabaya II, Pemda Klaim Tidak Langgar Hukum

Ignas Kunda | Nusantara
Penetapan Lokasi Bandara Surabaya II, Pemda Klaim Tidak Langgar Hukum

Dok. ist
Peta penetapan lokasi bandara Surabaya II di NTT

 

KEPALA Bappelitbangda Nagekeo Kasimirus Dhoy mengatakan penetapan lokasi (penlok) Bandara Surabaya II di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengara Timur (NTT), oleh Pemda tidak melanggar hukum. 

Berdasarkan peta penetapan lokasi tahun 2011, kata Kasimirus, kawasan itu masuk di tanah milik TNI dan warga sekitar. Karena kepemilihan tanah itu tidak bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

“Rencana pembangunan runway atau landasan pacu bandara tahap awal sepanjang 1.200 meter. Sekarang sudah benar-benar di tanah Pemda Nagekeo yang sudah tersertifikasi tahun 2019 seluas 49,79 hektare, dan di bekas bandara yang dibangun Jepang pada 1944. Penlok 1 tahun 2011 gagal karena bukan di lahan Pemda sehingga tidak bisa dikeluarkan IMB,” ungkapnya.

Baca juga: Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Tercatat 60 Kali Letusan

Kasimirus menambahkan dalam PP 40 tahun 2012 disebutkan usia penlok hanya lima tahun. Selain itu Kementerian perhubungan (Kemenhub) memiliki otorita mengeluarkan, mencabut penlok. Pemda berharap kemenhub bisa melakukan peninjauan lapangan.

“Kami melakukan semuanya ini berdasarkan peraturan perundangan, kami tidak melanggar hukum untuk kegiatan penlok 2021. Justru pada penlok tahun 2011 berada di lahan milik TNI. Padahal kita sudah memutuskan untuk bersertifikasi lahannya dan bersurat ke Kemnhub dan disetujui, sekarang kita bikin benar-benar di tanah yang dalam penguasaan kita,” ungkapnya. 
    
Baca juga: Pemkab Bulukumba Optimalkan Digitalisasi Tiket di Tempat Wisata

Terkait penamaan Bandara Surabaya II, Kasimirus mengatakan akan dipertahankan. Nama Bandara Surabaya II diberikan saat Jepang berada di Flores 1942-1945. 

Pemilihan lokasi bandara di Mbay, lanjut Kasimirus sudah strategis. Pasalnya terletak di tengah Pulau Flores dan menjadi pusat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Mbay dari sudut kepentingan ekonomi untuk NTT.  

“Flores adalah bagian dari ring of fire, pulau rawan gempa dan letusan gunung berapi.  Keberadaan BS II  penting untuk evakuasi korban becana dan pengiriman bala bantuan.  Di saat normal, bandara ini penting untuk pergerakan barang dan manusia.  Bandara Surabaya II penting bagi upaya  akselerasi pembangunan di Flores, “ katanya.

Kasimirus menjelaskan keterlibatan Bappelitbangda dalam melakukan kajian berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan serta turunannya, Bappelitbangda berwenang melakukan studi dan kajian perhubungan udara. 

Terkait swakelola, Kasimirus mengacu pada aturan pemendagri no 17 tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan. Di mana pada proses kajian dilakukan secara  swakelola atau kerja sama dengan pihak lain. (Z-3)

Baca Juga

Ist

Nilai-nilai Islam Pasti Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila

👤Media Indonesia 🕔Minggu 28 Mei 2023, 09:36 WIB
Ajaran agama tidak pernah menyimpang dari Pancasila. Makanya, sebagai orangtua, perlu cermat memilihkan tempat pendidikan untuk...
Antara

Kloter I Haji Asal Kalimantan Selatan Siap Berangkat

👤Denny Susanto 🕔Minggu 28 Mei 2023, 07:35 WIB
Senin (29/5), Kloter 1 calon jemaah haji asal Kalimantan Selatan diberangkatkan ke...
Ist

Para Siswa SD dan SMP di Bulukumba Diajak Buat Konten Belajar

👤Media Indonesia 🕔Minggu 28 Mei 2023, 05:54 WIB
Kegiatan ini digelar di 344 Sekolah Dasar dan SMP di Kabupatan Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan dengan peserta sebanyak 19.210...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya