Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mengatakan, kebijakan siswa masuk sekolah pukul 05.30 Wita tetap berlanjut.
Kebijakan itu hanya berlaku bagi siswa kelas 12 pada 10 sekolah di Kota Kupang, terdiri atas lima SMA dan lima SMK yang sedang diseleksi selama dua bulan hingga akan tersisa dua sekolah.
Dua sekolah yang terseleksi itu akan melanjutkan program siswa dan guru masuk sekolah subuh tersebut. Laiskodat minta orangtua siswa yang menolak kebijakan itu memindahkan anaknya ke sekolah yang lain.
"Yang tidak mau, tidak dipaksa, monggo (silakan) geser kasih keluar anaknya," kata Laiskodat di Kupang, Rabu (1/3).
Gubernur juga menolak jika pukul 05.30 Wita termasuk kategori waktu subuh atau masih pagi buta. "Lihat baik-baik, matahari terbit di NTT jam 5.48," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Laiskodat, orangtua yang mendorong anaknya tetap mengikuti aturan masuk sekolah jam 5.30 Wita akan dipersiapkan dengan baik hingga menjadi pemimpin di masa depan.
"Filosofi seorang tokoh disiapkan adalah sebelum matahari terbit, dia telah siap hidup di dalam pembangunan aktivitas kesehariannya. Itu filosofi, karena itu saya tidak akan mundur," tandasnya.
Menurutnya, awal kebijakan ini hanya dua sekolah yakni SMA Negeri 1 Kupang dan SMA Negeri 6 Kupang, namun dalam perjalanan, delapan sekolah menawarkan diri untuk bergabung, sehingga total menjadi 10 sekolah.
Baca juga: Puluhan Unggas di Cimahi Mati akibat Flu Burung
Sementara itu, penolakan siswa masuk jam 5.30 Wita terus berdatangan dari berbagai pihak. Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Pendeta Mery Kolimon minta gubernur melakukan kajian dan sosialisasi sebelum program tersebut diimplementasikan.
"Kami mohon ada kajian yang baik dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum program ini dijalankan," kata Pendeta Mery.
Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga minta kepala daerah meninjau kebijakan siswa kelas 12 masuk sekolah subuh. Menurutnya, kebijakan itu membuat siswa kurang tidur yang nantinya berpotensi terhadap menganggu kesehatan mental mereka.
Sementara itu, kebijakan siswa masuk sekolah pukul 05.30 Wita telah memasuki hari ke-3. Di SMA Negeri 1 Kupang, puluhan siswa dan guru terlihat tiba di sekolah pada pukul 05.00.
Para siswa dan guru langsung berbaris di halaman sekolah untuk mengikuti apel pagi dan juga berdoa selama 30 menit kemudian masuk ke dalam kelas tepat pukul 05.30.
Ranu Rada, salah satu siswa sekolah tersebut, tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. Ranu mengaku bangun tidur pukul 04.00 untuk mempersiapkan diri, dan selanjutnya pada pukul 05.00, ia diantar orangtuanya ke sekolah.
"Takut karena masih gelap sehingga harus diantar oleh orangtua," ujarnya. (OL-16)
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan kehadiran negara di setiap pintu rumah warga yang kesulitan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
KEMENDIKDASMEN menyebut seluruh dinas pendidikan provinsi di Indonesia menyatakan kesiapannya dalam pelaksanaan program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
Pihak Disdik Sulsel telah menjalin komunikasi dengan pihak sekolah swasta untuk menyusun mekanisme penerimaan siswa dan penempatan guru.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat itu ditujukan untuk menerima keluhan para calon murid terkait masalah teknis pendaftaran.
DPRD dalam waktu dekat bakal mengundang Dinas Pendidikan Jabar untuk meminta penjelasan soal pendidikan karakter yang saat ini sudah dijalankan.
POLDA Jambi mendeteksi puluhan miliar rupiah dari Rp122 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dikorupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved