Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH agenda kebangsaan dihasilkan dalam Musyawarah Rakyat (Musra) XVII di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (4/2/) lalu. Salah satunya adalah peserta Musra menetapkan capres-cawapres pilihan.
Dari hasil Musra itu juga menunjukan masih cairnya dukungan para pendukung Jokowi. Salah satunya masuknay nama Moeldoko. Berdasarkan pilihan 9791 peserta, Moeldoko mendapat hasil positif dan menempati urutan kedua cawapres meraih 2074 suara. Suara Moeldoko hanya kalah dari Ganjar Pranowo yang bercokol di urutan pertama Capres pilihan peserta Musra dengan 3282 suara.
Sementara untuk capres, Ganjar meraih 3146 suara. Unggul atas Prabowo Subianto. Adapun Moeldoko berada di peringkat ketiga capres harapan rakyat di Musra Jateng.
Selain memilih capres-cawapres, mayoritas peserta Musra Jateng berharap agar Presiden terpilih lebih memerhatikan pemenuhan hak dasar dan layak hidup.
Sedangkan sebanyak 4763 peserta menginginkan presiden terpilih merupakan figur jujur dan bersih. Kemudian, 2283 peserta menghendaki presiden yang tegas, berani, dan berwibawa.
Kemudian sisanya, para peserta ingin pemimpin yang merakyat, berpendidikan dan profesional serta berpengalaman. Menanggapi raihan positif Moeldoko di beberapa Musra, Nova Andika, pengamat politik dan birokrasi Indonesia Bureaucracy and Service Watch menyampaikan bahwa hasil ini menunjukan pilihan rakyat masih cair. Terbukti figur Moledoko mampu unjuk gigi di Jawa Tengah setelah sebelumnya meraih peringkat pertama sebagai cawapres harapan rakyat pada Musra di Jatim .
Menurutnya, faktor kerja keras dan loyalitas serta implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo memberi efek positif terhadap elektabilitas Moeldoko. "Kepala Staf Kepresidenan Pak Moeldoko orangnya nothing to lose. Menjadi tameng Presiden demi keberlanjutan dan keberlangsungan kebijakan Presiden Jokowi," katanya. (RO/A-1)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved