Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wajib Pajak Di Cianjur Bertambah 23 Ribu

Benny Bastiandy
22/1/2023 18:17
Wajib Pajak Di Cianjur Bertambah 23 Ribu
Ilustrasi(DOK MI)

JUMLAH objek atau wajib pajak tahun ini di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertambah lebih kurang sebanyak 23 ribu. Penambahan paling banyak terdapat pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, mengatakan penambahan sekitar 23 ribu objek atau wajib pajak itu merupakan hasil penyisiran Bapenda bekerja sama dengan desa maupun ada yang mendaftarkan langsung. Wajib pajak yang melalui desa biasanya dilakukan secara kolektif.

"Ada yang aktif, ada juga yang pasif. Kalau yang aktif mendaftarkan langsung ke kita. Penambahan sekitar 23 ribu objek atau wajib pajak tahun ini paling banyak dari PBB," kata Ardian, Sabtu (20/1).

Sebagian lain, kata Ardian, merupakan wajib pajak dari sektor pajak hiburan, hotel, maupun restoran atau rumah makan. Dari pajak hiburan misalnya, kata Ardian, potensi penerimaan pajaknya relatif cukup besar dan dipastikan rutin dibayarkan.

"Salah satunya rencana pembukaan bioskop. Kemungkinan potensinya cukup besar dan rutin. Opening-nya direncanakan Maret tahun ini. Dari hotel juga cukup besar karena ada yang baru beroperasi di daerah Ciloto, Cipanas," tuturnya.

Ardian belum bisa memproyeksikan besaran penerimaan pajak daerah dari penambahan sekitar 23 ribu objek atau wajib pajak baru. Penambahan wajib pajak diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur. "Kita belum kalkulasi soal itu karena belum ditetapkan. Jadi belum bisa memprediksi kenaikannya," tegas Ardian.

Setiap tahun jumlah wajib pajak trennya cenderung meningkat. Kondisi itu linear dengan meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak, terlebih SPPT biasanya jadi syarat administrasi pengurusan permohonan di perbankan maupun saat pengurusan sertifikat tanah. "Tiap tahun itu terdapat penambahan wajib pajak baru karena memang kesadaran masyarakat juga mulai meningkat," ucap Ardian.

Dengan penambahan sebanyak 23 ribu objek atau wajib pajak, maka tahun ini Bapenda menerbitkan sebanyak lebih kurang 1.650.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Saat ini SPPT sedang dalam proses pencetakan massal.

"Mulai akhir bulan ini sebagian kemungkinan sudah mulai didistribusikan secara bertahap. Targetnya pertengahan Februari sudah selesai semua (distribusi) hingga ke desa-desa. Pencetakan massal kami lakukan sejak awal Januari," ucapnya.

Data Bapenda Kabupaten Cianjur, realisasi penerimaan pajak daerah selama 2022 tercapai sebesar Rp236.209.079.871. Penerimaan mencapai 99,56% dari target yang ditetapkan pada 2022 sebesar Rp237.248.060.043.

"Dari 11 sektor pajak daerah, yang tidak tercapai target itu BPHTB. Dari target Rp73.850.740.925, realisasinya sebesar Rp62.733.215.725  atau 84,95%. Ini sebetulnya karena pada 2022 di Cianjur terjadi musibah gempa menjelang akhir tahun yang cukup berpengaruh besar terhadap penerimaan BPHTB," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya