Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pesta Dangdut Tak Berizin Dibubarkan Malah Melawan, Empat Warga Dicokok Polres Klaten

Djoko Sardjono
14/1/2023 11:40
Pesta Dangdut Tak Berizin Dibubarkan Malah Melawan, Empat Warga Dicokok Polres Klaten
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten, memaparkan alasan 4 warga Manirenggo, Klaten, yang ditahan.(MI/Djoko Sarjono)

KEPOLISIAN Resor Klaten mengamankan empat warga Manirenggo, Klaten, Jawa Tengah, dalam perkara perlawanan petugas keamanan. Mereka yang diamankan petugas, yakni Sut, 40; Eko, 33; Giy, 21; dan Riz, 26. Keempat tersangka ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.

Mereka ditangkap karena melawan kepada petugas di Taman Kaliworo, Desa Borangan, Manisrenggo, Minggu (8/1) pukul 16.15 WIB. Saat itu petugas hendak membubarkan pesta musik dangdut tanpa izin di lokasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/1). Selain tidak berizin, pentas musik itu juga diwarnai minuman keras. Aparat kepolisian yang mendatangi lokasi pentas musik ditabrak tersangka Sut.

"Urusono kae Sambo, ora sah ngurusi acaraku, iki acaraku mendem nganggo duitku dewe (urus saja sambo jangan urus acaraku. Ini acaraku, mabok ya pakai uangku sendiri)," teriak pelaku saat ditarik mundur agar situasi tidak memanas.

Tidak lama berselang datang personel Brimob untuk membantu pengamanan. Setelah itu, petugas membawa Sut, tersangka pelaku ke Mapolres Klaten.

Dalam perkara perlawanan petugas tersebut, empat warga dijadikan tersangka. Kemudian, barang bukti yang disita sejumlah botol miras kosong dan isi. Mereka akan dijerat Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 211, 212 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (OL-13)

Baca Juga: Pemberantasan Geng Motor Jadi Atensi Polrestabes Medan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya