Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PELECEHAN dan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh. Kali ini nasib malang itu menimpa anak berusia 10 tahun. Seorang ayah tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya hingga berulang kali.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Fadillah Aditiya Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. "Pelaku berinisial OJI, 29, warga Kabupaten Aceh Besar, yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya yang berusia 10 tahun," kata Fadillah, Rabu (11/1).
Pihaknya menerangkan, awalnya kejadian itu terjadi pada Maret 2022 sekira pukul 17.00. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya (salah satu SD di Aceh Besar).
"Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," ujarnya. Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam anak tirinya itu untuk tidak memberitahukan yang dilakukan olehnya, terutama kepada ibu korban.
"Melihat sikap anaknya yang tidak biasa sesampai di rumah, ibunya bertanya kepada kepada korban yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja). Anak itu pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban kedepan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi," ungkapnya.
Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya sendiri. "Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," ucap Fadillah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempatnya bekerja pada Rabu (4/1). Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya. (OL-14)
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved