Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali

Fajri Fatmawati
11/1/2023 21:32
Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali
Ilustrasi.(DOK MI.)

PELECEHAN dan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh. Kali ini nasib malang itu menimpa anak berusia 10 tahun. Seorang ayah tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya hingga berulang kali.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Fadillah Aditiya Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. "Pelaku berinisial OJI, 29, warga Kabupaten Aceh Besar, yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya yang berusia 10 tahun," kata Fadillah, Rabu (11/1).

Pihaknya menerangkan, awalnya kejadian itu terjadi pada Maret 2022 sekira pukul 17.00. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya (salah satu SD di Aceh Besar).

"Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," ujarnya. Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam anak tirinya itu untuk tidak memberitahukan yang dilakukan olehnya, terutama kepada ibu korban.

"Melihat sikap anaknya yang tidak biasa sesampai di rumah, ibunya bertanya kepada kepada korban yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja). Anak itu pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban kedepan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi," ungkapnya.

Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya sendiri. "Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," ucap Fadillah.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempatnya bekerja pada Rabu (4/1). Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya