Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Buntut Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Pejabat Kejari Lahat Dinonaktifkan

Dwi Apriani
10/1/2023 17:09
Buntut Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Pejabat Kejari Lahat Dinonaktifkan
Ilustrasi(DOK.MI)

SEJUMLAH pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan sementara waktu dampak dari vonis rendah yang diberikan kepada pelaku pemerkosaan di Lahat. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sarjono Turin menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati yang dinonaktifkan.

Tidak hanya Nilawati, beberapa pejabat struktural seperti Kasi Pidum Frans Mona dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat juga turut dinonaktifkan. "Jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan," ungkap Sarjono di Palembang, Selasa (10/1).

Ia menerangkan, surat perintah penonaktifan pejabat struktural di Kejari Lahat diterbitkan oleh pihaknya pada Senin (9/1) kemarin. Berdasarkan keterangan resmi, alasan penerbitan surat perintah tersebut karena ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan
wewenang oleh para oknum di Kejari Lahat.

"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan," jelas dia.


Baca juga: Ceramah Kebangsaan Gus Miftah di Palangakaraya Dimeriahkan Mak Ganjar


Ditambahkan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Moch Radyan, ketiga pejabat Kejari Lahat itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

"Untuk Kepala Kejari, Kasi Pidum, serta JPU-nya diperiksa pada Bidang Pengawasan Kejagung RI," kata Radyan.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap ketiganya telah dilakukan sejak Senin kemarin. Namun, dia belum dapat membeberkan hasil dari pemeriksaan ketiganya oleh Bagian Pengawas Kejagung, hanya masih sebatas sanksi penonaktifan sementara guna mempermudah pemeriksaan.

"Jika nanti ada perkembangan lanjutan, tentu akan kami informasikan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan ringan dari JPU Kejari Lahat belakangan mendapat banyak sorotan masyarakat, karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang masih di bawah umur.
Terlebih, Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku perkosaan berinisial OH, 17, dan AL, 17. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya