SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga
tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 9,4
gram.
Ketiga tersangka, yakni RM, 28, warga Desa Mendak, Delanggu; JW, 25,
warga Desa Beku, Karanganom; dan IJ, 35, warga Desa Daleman, Tulung,
Klaten.
Wakapolres Klaten, Komisaris Tri Wakhyuni, Kamis (15/12), mengatakan
tersangka RM ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 4,44 gram.
Sementara JW dan IJ ditangkap di rumah Desa Blanceran, Karanganom,
Klaten. Barang bukti yang disita dari JW, sabu 0,20 gram, dan IJ 4,76
gram.
Tersangka RM ditangkap di rumahnya, 3 Desember 2022, pukul 16.30 WIB.
Sedangkan JW dan IJ ditangkap pada 30 November 2022, pukul 15.00 WIB.
"Penangkapan para tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari
masyarakat," tambah Wakapolres yang didampingi KBO Satresnarkoba Iptu
Suyana.
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi mereka dengan COD (cash
on delivery) dan adu banteng atau istilah bertemu langsung dengan
pengguna.
Barang bukti lain yang disita petugas berupa empat pipa kaca bekas pakai sabu, tiga timbangan digital, lima bungkus plastik klip, dan tiga buah telepon seluler.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) UU No
35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima
tahun," tegas Waka Polres Klaten. (N-2)