Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp3,81 miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi yang dihubungi di Mataram, Jumat, mengungkapkan tersangka ketiga tersebut berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) pada dua kecamatan di wilayah Lombok Timur.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kepada yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan di Rutan Selong," kata
Rasyidi.
Dengan adanya penahanan tersangka ketiga ini, jelas Rasyidi, penyidik dipastikan bisa lebih fokus dalam upaya penyelesaian berkas.
"Jadi, semua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Ini dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan," ucap dia.
Pada Kamis (8/12), penyidik lebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Sama seperti kegiatan hari ini, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka diperiksa penyidik untuk kali pertama sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satunya berkaitan dengan kerugian negara Rp3,81 miliar yang berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca juga: Disperindag Jabar Buka Gerai Pertanian di Mal
Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini pun terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.
Bantuan alsintan itu berupa traktor roda empat sebanyak lima unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.
Dengan konstruksi kasus demikian, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/OL-16)
LOMBOK Timur diproyeksikan menjadi lumbung bibit bawang putih berskala nasional untuk mendukung program swasembada pangan
Menyikapi tren pendakian yang semakin populer, EIGER Adventure brand penyedia perlengkapan luar ruang asal Indonesia, kembali menyelenggarakan Mountain & Jungle Course (MJC) 2024.
TIM Buru Sergap (Buser) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang guru ngaji inisial An, 27, yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kemajuan kebudayaan di Desa Pringgasela.
Berikut beberapa kisah alumni Prakerja yang merasakan dampak positif beasiswa pelatihan yang disediakan pemerintah tersebut.
Ke depannya akan ada Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dengan kapasitas 115 MW yang berlokasi di Kecamatan Jerowaru.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
Jadi, sebutnya, kegiatan ini sangat penting agar ke depan perumusan kebijakan di daerah secara umum terkait ekonomi, terutama terkait inflasi dapat dilakukan akurat.
FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat sebagai jembatan diplomasi budaya antara Indonesia dan Turki.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan kesiapan menjadi tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII Tahun 2025.
Tari Ou Balumba atau Tari Memanggil Gelombang merupakan warisan budaya masyarakat pesisir Dompu yang menggambarkan kesempurnaan hidup yang diberkahi oleh datangnya gelombang laut
WARGA Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan peningkatan keterampilan digital atau digital skill.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved