Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

UMP 2023 Sumsel Diprediksi Naik Rp27.113 atau 0,86% Saja

Dwi Apriani
15/11/2022 20:05
UMP 2023 Sumsel Diprediksi Naik Rp27.113 atau 0,86% Saja
Ilustrasi: Penolakan UMP 2023 Sumsel yang diprediksi naik hanya 0,86% sama dengan membunuh pekerja.(dok.ant)

UPAH minimum provinsi (UMP) di Sumatra Selatan pada tahun 2023 sedang dibahas di tingkat provinsi. Dari hasil pembahasan sementara, diprediksi UMP ini akan naik Rp27.113 atau naik 0,86 persen dari tahun 2022. Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Di tahun 2022 UMP Provinsi Sumsel yaitu Rp3.144.446, sehingga diyakini UMP Sumsel akan menjadi Rp3.171.559. Namun sejumlah federasi serikat buruh menolak adanya perhitungan kenaikan UMP tersebut.

"Unsur serikat pekerja, serikat buruh menolak kenaikan UMP sebesar Rp27.113 atau 0,86 persen," kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Kota Palembang, Hermawan, Selasa (15/11/2022).

Ia menjelaskan, unsur serikat pekerja serikat buruh menolak peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar hukum perhitungan kenaikan UMP Sumsel tahun 2023.

Penolakan tersebut berdasarkan dictum ke tujuh amar putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021. "Kita menuntut kenaikan upah minimum Provinsi Sumsel tahun 2023 sebesar 13 persen atau Rp408.777 sehingga UMP Sumatra Selatan tahun 2023 menjadi Rp3.553.223," ungkapnya.

Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan norma yang ada dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan. Belum lagi kenaikan harga BBM subsidi yang menyebabkan harga kebutuhan pokok naik.

"Kalau secara regional pertumbuhan ekonomi 5,2 dan inflasi 6,7 jadi sekitar 11,9. Sedangkan yang dipakai sekala nasional, makanya kita menunt naik 13 persen," katanya

Hermawan mengatakan, apalagi kondisi saat ini, kalau naik dibawah 1 persen sama saja membunuh buruh. Tinggal nantinya menunggu keputusan Gubernur Sumsel.

Sementara itu dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mengikuti dan mentaati aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp3.171.559

Begitu juga dari unsur pemerintah, perhitungan UMP Sumsel tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumatra Selatan tahun 2022 sebesar Rp27.113 atau 0.86 persen. (OL-13)

Baca Juga: Penetapan UMP 2023 Paling Lambat 21 November 2022



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik