Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Genjot Pajak Daerah, Pemkab Cianjur Pasang Ratusan Tapping Box

Benny Bastiandy
02/11/2022 15:02
Genjot Pajak Daerah, Pemkab Cianjur Pasang Ratusan Tapping Box
Ilustrasi(DOK MI)

ALAT perekam transaksi elektronik (tapping box) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah terpasang di 165 lokasi. Keberadaan alat tersebut berkontribusi besar terhadap peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan sasaran pemasangan alat tapping box yaitu wajib pajak pada sektor restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Jumlah alat tapping box yang terpasang saat ini sama dengan jumlah wajib pajak. "Sampai saat ini alat perekam transaksi elektronik yang sudah terpasang pada wajib pajak sebanyak 165 unit," kata Komarudin, Rabu (2/11).

Komarudin menyebut, dengan dipasangnya alat tapping box tersebut, berdampak terhadap peningkatan realisasi pembayaran pajak daerah. Bahkan peningkatannya mencapai kisaran 50% sampai di atas 100%. "Peningkatan pembayarannya meningkat signifikan dibanding sebelum dipasang alat perekaman transaksi elektronik," tegasnya. 

Cara kerja tapping box sendiri secara teknis merekam langsung setiap transaksi di setiap badan usaha. Secara otomatis, dengan sistem transaksi yang terekam langsung itu bisa lebih transparan.

Jadi dengan sistem tapping box ini wajib pajak dan pemerintah akan mendapatkan informasi aktual berapa nilai omzet dan pajak yang harus disetorkan. Wajib pajak pun dimudahkan menghitung pembayarannya. "Insya Allah, tapping box sangat membantu meningkatkan pembayaran dari wajib pajak," tuturnya.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sudah mencapai Rp191.431.515.682 atau 80,69% dari target sebesar Rp237.248.060.043. Ada 11 sektor pajak daerah yakni hotel, restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak BPHTB, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hingga Oktober tahun ini, realisasi penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp8.648.713.905, pajak restoran sebesar Rp18.730.186.626, pajak hiburan Rp1.438.919.517, pajak reklame Rp5.141.363.450, pajak penerangan jalan Rp40.516.158.700, pajak mineral bukan logam dan batu Rp805.475.943, pajak parkir sebesar Rp467.701.053, pajak air tanah sebesar Rp9.472.577.984, pajak sarang burung walet Rp9.307.150, pajak BPHTB sebesar Rp50.803.875.634, dan PBB sebesar Rp55.397.235.370.

"Untuk belanja daerah di Bapenda Kabupaten Cianjur, pada anggaran perubahan sebesar Rp21.336.983.187, realisasinya sebesar Rp15.867.263.624 atau 74,37%," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya