Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Labor Institute Indonesia Perkirakan PHK Masif Hingga Akhir 2022

Apul Iskandar
30/10/2022 22:45
Labor Institute Indonesia Perkirakan PHK Masif Hingga Akhir 2022
(MI/Apul Iskandar)



LABOR Institute Indonesia dan Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia memperkirakan bahwa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menjadi lebih masif hingga akhir tahun 2022 ini.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengungkapkan hal itu dipicu karena situasi geo politik perang Rusia dan Ukraina dan ancaman resesi global khususnya negara - negara Eropa dan Amerika.

"Negara - negara tersebut merupakan market place ekspor Indonesia, khususnya garment, tekstil, alas kaki dan produk makanan dan minuman," kata Andy kepada Media Indonesia, Minggu (30/10).

Menurut catatan Labor Institute Indonesia,  pemutusan hubungan kerja sudah menyentuh hampir 75 ribu buruh, belum lagi para pekerja di industri startup yang diperkirakan sudah 25 ribu pekerja.

Untuk mengantisipasi masifnya  PHK tersebut, Labor Institute Indonesia mengimbau para Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus mengedepankan 'win - win solusion', dengan cara berunding dan bermusyawarah dengan para pengusaha untuk mencegah gelombang PHK yang masif.

"Apalagi ini sudah masuk dalam penentuan upah minimum 2023. Serikat Pekerja harus lebih memikirkan peningkatan kesejahteraan pekerja selain kenaikan upah. Karena kenaikan upah hanya berlaku bagi pekerja yg durasi kerjanya  0-1 tahun atau pekerja baru, sedangkan pekerja  yang sudah eksis kebaikan upah per tahun sudah cukup stabil melalui mekanisme bermusyawarah melalui perundingan perjanjian kerja bersama (PKB), " ujar Andy.

Untuk itu, Labor Institute mengusulkan agar para serikat pekerja fokus pada peningkatan skill dan kompetensi para pekerjanya melalui reskilling dan upgrading training.

Selain itu mendorong didirikan unit - unit koperasi di perusahaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar para pekerja, penyediaan sarana K3, kepastian perlindungan jaminan sosial/BPJS, kesehatan pekerja dan penyediaan rumah murah bagi para pekerja.

"Hal itu yang perlu didorong oleh para serikat pekerja kepada pemerintah, jadi bukan hanya kebaikan upah saja," tandasnya.

Kenaikan upah lebih dari 8% atau 10%  di tengah - tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu saat ini, ungkap Andy, dapat berimbas pada pengusaha akan melakukan kebijakan PHK.

"Musyawarah dan dialog secara intens perlu dilakukan untuk mencari kebijakan yang win - win yang tujuan untuk mempertahankan eksisten bekerja dan berusaha," pungkasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya