Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, terbebas dari desa tertinggal. Kepastian itu menyusul diterimanya penghargaan Pertama dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) yang menyatakan saat ini desa di Kabupaten Cianjur masuk kategori berkembang, maju, dan mandiri.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengaku bersyukur pada akhirnya di Kabupaten Cianjur sudah tidak ada lagi wilayah yang dikategorikan desa tertinggal. Prestasi tersebut tentu tidak diperoleh dengan mudah, karena dibutuhkan kerja sama semua pihak.
"Alhamdulillah, dengan diterimanya penghargaan Pertama dari Kementerian Desa dan PDTT, maka di Kabupaten Cianjur sudah tidak ada lagi desa tertinggal," kata Herman, Minggu (23/10).
Secara administratif, wilayah Kabupaten Cianjur terbagi menjadi 354 desa dan 6 kelurahan. Wilayahnya tersebar di 32 kecamatan.
Herman tak memungkiri masih ada masyarakat yang mempertanyakan kriteria Kabupaten Cianjur dinyatakan terbebas dari desa tertinggal. Mayoritas, pertanyaan masyarakat itu didasari rasa penasaran karena dinyatakan tidak ada desa tertinggal, tapi dari sisi kondisi infrastruktur jalan masih cukup amburadul.
"Di medsos (media sosial) masyarakat bertanya, masa disebut sudah tidak desa tertinggal tapi jalan belum diperbaiki. Mohon maaf, yang namanya desa sudah tidak tertinggal itu dipengaruhi berbagai faktor. Itu kriterianya dari kementerian," tutur Herman.
Artinya, sebut Herman, kondisi infrastruktur jalan bukan jadi barometer suatu desa dikategorikan tertinggal atau tidak. Meskipun kondisi infrastruktur jalan di suatu wilayah masih rusak, tapi jika kondisi masyarakatnya sejahtera, maka bisa saja ditetapkan sebagai desa berkembang, maju, atau bahkan mandiri.
"Jadi, tolok ukurnya bukan hanya jalan. Banyak tolok ukur yang lain. Jadi kita patut bersyukur, Kabupaten Cianjur salah satu daerah yang sekarang tak ada desa tertinggal. Ini salah satu keberhasilan pemerintah dan masyarakat," tegasnya.
Informasi yang diperoleh, pada 2021 masih terdapat 6 desa di Kabupaten Cianjur yang dikategorikan tertinggal. Selang setahun berlalu, kini Kabupaten Cianjur berhasil mengentaskan desa tertinggal.
"Dengan tidak ada lagi desa tertinggal, tentu kami berharap masyarakat pun bisa lebih sejahtera. Arti sejahtera itu kan masyarakat bisa sekolah, sehat, kebutuhan pangan tercukupi, dan juga bisa melaksanakan ibadah. Sehingga kita bisa selamat dunia dan akhirat," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ramaikan Apel dan Kirab Hari Santri di Kabupaten Tegal
Menteri Halim menuturkan, proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa itu berjenjang dan melibatkan banyak orang.
Para korban PHK akibat Covid ini cepat atau lambat akan menjadi masalah sosial baru yang harus dicarikan solusinya. Potensi desa harus dioptimalkan agar bisa menciptakan lapangan kerja.
SDGs Desa, lanjutnya, mengharagai keberagaman agama, budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia, juga menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan.
MEMPERINGATI Hari Perempuan Desa Sedunia, Kementerian Desa PDTT menggelar lomba kepala desa (Kades) perempuan berprestasi tahun 2022.
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan, teknologi tepat guna menjadi variabel penting bagi peningkatan produktivitas warga desa.
MENDES PDT Abdul Halim Iskandar menyatakan Program Transmigrasi tidak bisa dilepaskan dari spiritualitas
Indonesia memiliki warisan budaya yang kaya, salah satunya adalah kain tenun tradisional yang tersebar di berbagai daerah.
Salah satu upaya mencegah dampak bencana ialah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
Pemkab Cirebon mengambil alih dengan mengeluarkan SK pengangkatan untuk 424 Puskesos di 424 desa dan kelurahan
Angka kemiskinan ekstrem di Sumedang menurun jauh dibanding 2022 lalu yang masih mencapai 3,11%.
Untuk kendaraan roda empat diwajibkan membayar Rp2.000 dan roda enam Rp5.000.
Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved