Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERMINTAAN keluarga dan Kuasa Hukum Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa kasus korupsi Gubernur Papua itu diperiksa di lapangan terbuka, dan disaksikan masyarakat menuai banyak tanggapan.
Di antaranya adalah tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura, Robert Entong. Dengan suara lirih pemuda kelahiran Kampung Sosiri ini balik bertanya: "Pakai hukum apakah? Hukum pemerintah atau hukum adat?”, tanya Robert, Selasa (11/10/2022).
Robert menjelaskan, Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan Pemerintah terkait gratifikasi senilai Rp1 miliar. Maka hukum yang dipakai untuk memeriksa Lukas adalah hukum Pemerintah.
Kalau mau memakai hukum adat, dirinya juga bingung karena masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah adat Jayapura tidak mengadili orang di lapangan terbuka.
“Lukas menjadi Gubernur Papua karena dipilih rakyat menggunakan hukum Pemerintah. Kami tidak pernah pilih dia jadi kepala suku,” kata Robert.
Robert meminta Lukas bersikap ksatria, mau bertanggung jawab atas semua perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. "Periksa di ruangan kan bisa disaksikan oleh masyarakat karena sudah ada media massa dan televisi yang bisa menyiarkan supaya masyarakat bisa melihat,” kata Robert.
Ia menilai sikap Lukas Enembe dan keluarga berlit-belit, agar bisa lepas dari jeratan hukum. Buktikan ke KPK, apabila tidak ada kesalahan pasti dibebaskan.
“Jangan bawa-bawa adat dan menjadikan masyarakat sebagai tempat berlindung dari kesalahan,” tegas Robert.
Kepada masyarakat yang masih melindungi Lukas di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Robert imbau untuk mengakhiri aksi mereka.
“Kumpul-kumpul ratusan orang, bawa panah, bawa kampak, bikin kami masyarakat Jayapura resah. Warga selalu khawatir, tidak bisa kerja dengan tenang” pungkas ayah tiga anak ini sembari meminta para pendukung Lukas pulang ke rumah masing-masing, bekerja seperti biasanya untuk keluarga.
“Biarlah proses hukum yang berjalan. Masyarakat harus aman, bisa bekerja dengan tenang,” pinta Robert. (OL-13)
Atas permintaan Lembaga Adat Badui, nama wisata Badui akan diganti dengan 'Saba Budaya Badui' atau kunjungan silaturahmi dengan masyarakat Badui.
Tokoh masyarakat perlu dilibatkan untuk menyukseskan penerapan protokol kesehatan, salah satunya wajb mengenakan masker. Tentunya bisa mengampanyekan dengan bahasa/budaya lokal yang ada
PERSATUAN di kalangan masyarakat Batak khususnya pomparan (keturunan) marga Limbong menjadi kunci menuju Tahun 2045 yang sarat dengan tantangan demografi.
Menurut Eddy Wirabumi, kerajaan-kerajaan yang saat ini tengah diproses oleh polisi tersebut secara organisasi tidak ada dalam wadah MAKN.
Sanksi adat tersebut dikenakan kepada para pelanggar yang sebelumnya sudah diberikan peringatan dan pembinaan selama tiga kali.
Belasan Lembaga Adat di Kalimantan Selatan menerima bantuan hibah peralatan adat dan kebudayaan senilai total Rp391 juta dari pemerintah daerah.
Presiden Jokowi berhalangan hadir pada Perayaan 20 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) karena tengah berada di luar negeri untuk melakukan kunjungan kenegaraan.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman Hamzah yang juga menjadi pengusul RUU RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU itu saat ini sudah disepakati di Badan Legislasi DPR.
Dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dalam bentuk perhutanan sosial.
RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebutkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah satu tahun lebih diselesaikan di Baleg.
PARA raja dan sultan yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk secepatnya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved