Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ibu Kandung Tega Bunuh Anak karena Malu Kelakuan Korban Sering Mencuri

Widjajadi
04/10/2022 19:37
Ibu Kandung Tega Bunuh Anak karena Malu Kelakuan Korban Sering Mencuri
Rumah TKP kasus ibu bunuh anak kandung di Tlawong, Sidoharjo, Jawa Tengah.(MI/WIDJAJADI)

SEORANG ibu warga Sragen, Suwarni, 67, tega membunuh Suprianto, 46, yang tak lain darah dagingnya sendiri. Pelaku mengaku sudah tidak kuat lagi menahan malu atas kelakuan anaknya yang sering mencuri di lingkungan desa dan ulah korban yang kasar pada orangtua.

Kejadian sadis dan berdarah itu dilakukan tersangka pada Selasa (4/10) dini hari saat korban masih terlelap. Pembunuhan di Dukuh Tlobongan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, itu dilakukan Suwarni dengan menggunakan batu cor-coran serta cangkul, yang diarahkan ke bagian kepala Suprianto.

"Tersangka timbul niat melakukan pembunuhan, setelah melihat korban tidur di teras. Ia mengambil batu cor-coran seberat sekitar 5 kg, kemudian menjatuhkan ke bagian kepala korban, sambil mengucapkan kata kata selamat jalan le, selamat jalan le," papar Wakapolres Sragen Komisaris Iskandar, dalam penjelasan kepada para wartawan, Selasa.

Iskandar mengatakan, tersangka Suwarni rupanya masih belum puas dengan hanya menumbukkan batu ke kepala korban sebanyak 8 kali. Tersangka lalu mengambil cangkul yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan memukulkan beberapa kali ke kepala korban hingga cangkulnya lepas.

Usai membunuh Suprianto, tersangka menelepon anak perempuannya di Jakarta untuk menghubungi saudaranya yang dekat rumah agar datang untuk dimintai bantuan. Yang datang kemudian adalah Harni dan Somad.

Keduanya terkejut ketika datang ke rumah tersangka mendapati Suprianto sudah meninggal dunia dan ditutupi dengan tikar. Mereka berdua ketakutan dan menolak ketika diminta untuk membantu membuang jasad korban ke sungai di belakang rumah.

Bahkan kemudian mereka cepat pamit keluar, dan menceritakan kepada para tetangga terkait kasus pembunuhan itu. Banyak warga berbondong datang ke TKP serta melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Tersangka yang merupakan petani kini telah ditahan dan memberikan keterangan terkait aksi pembunuhan terhadap anak kandungnya. Ia dalam kondisi stres usai memberikan keterangan tentang aksi sadis yang dilakukan terhadap anak kandungnya itu.

"Tersangka menyesali telah membunuh anaknya. Namun dalam pemeriksaan kita melihat tidak ada perencanaan. Karena itu kita jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Wakapolres Sragen.

Selain memeriksa tersangka, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. (OL-16)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya