Minggu 18 September 2022, 17:48 WIB

Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Pulau Pasir

Palce Amalo | Nusantara
Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Pulau Pasir

ANTARA
Ilustrasi

 

YAYASAN Peduli Timor Barat bersama Pusat Penelitian Jubilee Australia melayangkan surat protes kepada Pemerintah Australia karena membuka  pelepasan area eksplorasi minyak bumi di gugusan Pulau Pasir. Jika pengeboran minyak diteruskan, akan berisiko bagi perairan Nusa  Tenggara Timur (NTT).

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengatakan, pada 2020 Pemerintah Australia membuka proses konsultasi pelepasan Areal Pelepasan Areal Eksplorasi Minyak Bumi yang berjarak sekitar 150 kilometer dari Pulau Rote dan juga Pulau Timor, yakni area pelepasan areal potensial AC20-1, AC20-2 dan AC20-3.

Areal pelepasan potensial lainnya yakni NT20-1,NT20-3, NT20-5, NT20-6, W20-2. Lokasi itu berjarak 250 kilometer dari perairan Australia.

Menurut Ferdi, kasus tumpahan minyak Montara pada 2009 yang mencemari perairan Nusa Tenggara Timur, berjarak 250 kilometer dari Rote, merupakan tumpahan minyak terburuk yang menghancurkan mata pencaharian nelayan dan petani rumput laut. Namun ganti rugi dari Pemerintah Australia belum dibayarkan kepada nelayan.

Ferdi yang juga mantan Agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur ini juga minta Australia lebih dahulu memberikan bukti-bukti yang sah kepada Pemerintah Indonesia dan Masyarakat Adat di Laut Timor tentang status kepemilikan Gugusan Pulau Pasir. Jika sudah memberikan bukti-bukti, barulah Australia bisa melanjutkan kegiatan pengeboran minyak.

"Gugusan Pulau Pasir merupakan hak milik nmasyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor lebih 500 tahu yang lalu. Saya meminta kepada Pemerintah Federal Australia untuk segera menghentikan berbagai upaya yang dilakukan di Gugusan Pulau Pasir ini dan hormatilah hak ulayat masyarakat adat kami bangsa Indonesia sebagaimana yang anda hormati terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat Aborijin di Australia," tegasnya.

Jika Pemerintah Federal Australia masih terus melanjutkan kegiatannya, tambah Ferdi, masyarakat adat dan Yayasan Peduli Timor Barat akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth di Canberra untuk menutut Hak Masyarakat Adat. (OL-15)

 

Baca Juga

Antara

Sebanyak 7.171 Balita Terindikasi Stunting di Temanggung Dapatkan Penanganan

👤Tosiani 🕔Kamis 08 Juni 2023, 16:53 WIB
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah sejauh ini telah menyalurkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada sebanyak 7.171...
MGN/Marianus Marselus.

Penyelam Profesional di Labuan Bajo Pungut Sampah di Bawah Laut

👤Marianus Marselus 🕔Kamis 08 Juni 2023, 16:44 WIB
Di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Persatuan Penyelam Profesional Komodo (P3Kom) melakukan bersih sampah bawah laut di perairan Taman...
Dokumentasi pribadi.

KF Lab & Klinik Bersama TNI AD Berikan Vaksinasi

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 16:36 WIB
KF Lab & Klinik bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan layanan vaksinasi serta dukungan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya