Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Stok Beras di Bulog Cianjur Cukup Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Benny Bastiandy
10/8/2022 15:19
Stok Beras di Bulog Cianjur Cukup Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Gudang beras(ANTARA)

STOK beras di Bulog Cianjur, Jawa Barat, hingga saat ini mencapai 7 ribuan ton. Beras tersebut merupakan hasil penyerapan dari para petani.

Wakil Pemimpin Cabang Bulog Cianjur, Sandy Tio Pratama, menuturkan Bulog masih terus membeli beras dari para petani sebagai cadangan pemerintah. Stok beras yang sekarang diperkirakan akan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat beberapa waktu ke depan.

"Alhamdulillah, selama 2022 ini, kami sudah menyerap beras petani yang saat ini untuk di wilayah kerja kami, itu stok sudah mencapai sekitar 7 ribu ton. Jadi itu sangat cukup sebagai cadangan pemerintah untuk tahun-tahun mendatang," kata Sandy, Rabu (10/8).

Bulog Cianjur membawahi enam daerah di Jawa Barat. Cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok.

"Jadi, beras yang jadi stok di Bulog itu kan cadangan pemerintah. Kalau ada kenaikan harga pangan, terutama beras, kami distribusikan untuk mengendalikan harga supaya tidak terlalu tinggi di pasaran," ujarnya.

Sandy menuturkan penyerapan beras yang dilakukan Bulog disesuaikan dengan momen. Artinya, ketika musim panen raya, biasanya para petani akan menjual hasil produksinya ke Bulog dengan alasan harga di pasaran sedang turun.

"Utamanya pada saat panen harga itu kan cenderung turun. Nah itu biasanya petani berlomba-lomba menjual ke Bulog. Namun beda dengan kondisi saat panceklik, karena harga di pasaran dengan bagus, jadi petani menjualnya ke pasaran. Seperti sekarang, belum musim panen gadu, jadi kami tidak menyerap beras di tingkat petani," ungkap Sandy.

Di tingkat Bulog, harga beras yang diterima dari petani dihargai kisaran Rp8.300 per kilogram. Harga tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras. "Jadi kami membeli sesuai HPP berdasarkan Permendag," pungkas Sandy. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya