Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BBPOM di Palembang

Dwi Apriani
04/8/2022 17:07
Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BBPOM di Palembang
Barang bukti kosmetik berbahaya dan tanpa memiliki izin edar alias ilegal.(dok.mi)

BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang berhasil menyita 7.536 buah kosmetik berbahaya dan tanpa memiliki izin edar. Ribuan kosmetik itu merupakan hasil ungkap kasus selama pekan ketiga Juni hingga akhir Juli 2022.

Kepala BBPOM Palembang Zulkifli mengatakan, dalam melakukan penertiban kosmetik ilegal ini, pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP. Ribuan kosmetik ilegal yang ditaksir mencapai Rp198 juta lebih tersebut, disita dari 47 sarana yang tersebar di empat Kabupaten/Kota di Sumsel.

"Kami telah melakukan aksi penertiban di kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari 47 sarana yang kita periksa, paling banyak di Palembang," jelasnya.

Zulkifli membeberkan, ribuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, terdiri dari tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kadaluarsa.

Untuk produk tanpa izin edar yakni, cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik.

Kemudian, produk mengandung bahan berbahaya  yaitu krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.

"Produk tanpa ijin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri," jelasnya.

Produk-produk ilegal tersebut, jelas Zulkifli, mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi. Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin.

"Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan dipanggil untuk di BAP mengenai asal produk tersebut," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pada 2022 Pemkot Makassar Target Pengangguran Turun jadi 13%



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya