Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan 29 Ton Pupuk Subsidi di Banyuasin

Dwi Apriani
26/7/2022 21:14
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan 29 Ton Pupuk Subsidi di Banyuasin
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Resor Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil mengungkap upaya penyalahgunaan pupuk subsidi. Pupuk ini disimpan sebuah gudang di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Banyuasin. Dalam penggerebekan tersebut, Polres Banyuasin langsung menyita 29 ton pupuk subsidi siap dijual ke wilayah Musi Banyuasin dan Jambi.

"Kami juga menangkap tiga orang tersangka yakni FR, 36, pemilik gudang, warga Desa Santan Sari, dan dua karyawannya, RS, 24, dan M 44," kata Kasatreskrim Polres Banyuasin Ajun Komisaris Harry Dinar.

Ia menjelaskan, pupuk subsidi yang diperoleh ini yaitu jenis Ponska dan SP36 yang berasal dari Belitang dan Lampung. Kemudian, diubah menjadi pupuk nonsubsidi agar bisa mendapatkan keuntungan. Dalam setiap karung, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp50.000. "Aksi ini sudah dilakukan mereka sejak empat bulan lalu," terangnya.

Ia menjelaskan setiap karung pupuk yang telah diubah kemasannya menjadi pupuk nonsubsidi, pelaku FR menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per karung. Cara pemasaran yang dilakukan FR tidak melalui wiraniaga. FR langsung datang dan memberitahu petani bahwa dia dapat memasok pupuk dengan harga terjangkau.

"Pelaku FR membeli pupuk subsidi seharga Rp250 ribu. Pelaku menjual kembali seharga Rp300 ribu per karung. Jadi, pelaku ini mengambil keuntungan Rp50 ribu per karung," katanya.

Pelaku FR mengambil pupuk subsidi dari Belitang dan Lampung paling sedikit dua ton dan paling banyak sembilan ton. Pupuk ini dibawa ke gudang. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya