Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menyarankan Pekerja sektor informal untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Daerah juga
diminta memberikan perhatian ekstra terkait kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan bukan penerima upah atau informal.
Hal itu disampaikan Dewi seusai sosialisasi sekaligus memberikan bantuan bagi pekerja sektor informal yang berproses menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, di Balai Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (22/7)
"BPJS Ketenagakerjaan selain melindungi para pekerja di wilayah masing-masing, juga membantu pemerintah daerah memberi perlindungan bagi warganya," jelasnya
Kepada kepala daerah Dwi juga meminta untuk secara intensif melakukan
komunikasi dengan perusahaan-perusahaan baik UMKM maupun manufaktur besar yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Karena sebenarnya ada sangsi terhadap perusahaan yang tidak menaati
peraturan ini. Bagaimanapun sudah menjadi hak karyawan untuk dilindungi
selama mereka bekerja dengan perhitungan asuransi yang dikeluarkan oleh
BPJS Ketenagakerjaan," terang Dewi.
Ia menyebut sejumlah perusahaan yang pernah didatangi juga sebenarnya
tidak keberatan. "Bukan mereka tidak mau menanggung biaya BPJS karyawannya. Kadang managemen tidak paham. Itu tugas kepala
daerah untuk bekerja sama dengan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Dewi.
Iuran murah
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan tenaga kerja yang bukan penerima upah atau pekerja informal rentan terhadap kecelakaan kerja dan risiko kematian. "Banyak dari mereka yang belum tahu tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan."
Mulyono menyebut sektor bukan penerima upah atau informal seperti
nelayan, tukang ojeg, buruh panggul dan lainnya perlu perlindungan ketika mengalami resiko kecelakaan dan kematian.
"Dampak yang paling jauh ialah persoalan pengentasan kemiskinan. Karena akan timbul kemiskinan baru ketika tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau kematian dan tidak ada perlindungan, " jelasnya.
Mulyono merinci dengan iuran Rp16.800 per bulan mereka sudah
terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian. "Pengobatannya akan kami tanggung sepenuhnya sampai sembuh termasuk biaya transportasinya."
Pihaknya juga memberikan penggantian penghasilan selama yang bersangkutan tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja. Perawatan pengobatan dicover sepenuhnya di rumah sakit kelas 1.
Sementara untuk santunan kematian akan diberikan sebesar Rp70 juta. Dua anak korban juga mendapat beasiswa hingga kuliah.
Selain itu juga ada santunan sebesar Rp42 juta untuk risiko kematian di luar kecelakaan kerja, seperti meninggal karena sakit, kena covid-19 dan lainnya. (N-2)
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai pilihan politik sadar untuk memperkuat kapasitas mesin negara dalam mengejar target Indonesia menjadi negara maju.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa jadi bahan evaluasi total untuk kualitas pendidikan nasional. Hasil TKA jadi alarm
Penguatan kewenangan Kemenkop, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved