Anggota DPR RI Dewi Aryani Minta Pekerja Sektor Informal Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Supardji Rasban
22/7/2022 19:50
Anggota DPR RI Dewi Aryani Minta Pekerja Sektor Informal Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Anggota DPR RI Dewi Aryani bersama para pekerja informal(MI/SUPARDJI RASBAN)


ANGGOTA Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menyarankan Pekerja sektor informal untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Daerah juga
diminta memberikan perhatian ekstra terkait kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan bukan penerima upah atau informal.

Hal itu disampaikan Dewi seusai sosialisasi sekaligus memberikan bantuan bagi pekerja sektor informal yang berproses menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, di Balai Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (22/7)

"BPJS Ketenagakerjaan selain melindungi para pekerja di wilayah masing-masing, juga membantu pemerintah daerah memberi perlindungan bagi warganya," jelasnya

Kepada kepala daerah Dwi juga meminta untuk secara intensif melakukan
komunikasi dengan perusahaan-perusahaan baik UMKM maupun manufaktur besar yang ada di wilayahnya masing-masing.
     
"Karena sebenarnya ada sangsi terhadap perusahaan yang tidak menaati
peraturan ini. Bagaimanapun sudah menjadi hak karyawan untuk dilindungi
selama mereka bekerja dengan perhitungan asuransi yang dikeluarkan oleh
BPJS Ketenagakerjaan," terang Dewi.

Ia menyebut sejumlah perusahaan yang pernah didatangi juga sebenarnya
tidak keberatan. "Bukan mereka tidak mau menanggung biaya BPJS karyawannya. Kadang managemen tidak paham. Itu tugas kepala
daerah untuk bekerja sama dengan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Dewi.


Iuran murah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan tenaga kerja yang bukan penerima upah atau pekerja informal rentan terhadap kecelakaan kerja dan risiko kematian. "Banyak dari mereka  yang belum tahu tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan."

Mulyono menyebut sektor bukan penerima upah atau informal seperti
nelayan, tukang ojeg, buruh panggul dan lainnya perlu perlindungan ketika mengalami resiko kecelakaan dan kematian.

"Dampak yang paling jauh ialah persoalan pengentasan kemiskinan. Karena akan timbul kemiskinan baru ketika tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau kematian dan tidak ada perlindungan, " jelasnya.

Mulyono merinci dengan iuran Rp16.800 per bulan mereka sudah
terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian. "Pengobatannya akan kami tanggung sepenuhnya sampai sembuh termasuk biaya transportasinya."

Pihaknya juga memberikan penggantian penghasilan selama yang bersangkutan tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja. Perawatan pengobatan dicover sepenuhnya di rumah sakit kelas 1.

Sementara untuk santunan kematian akan diberikan sebesar Rp70 juta. Dua anak korban juga mendapat beasiswa hingga kuliah.

Selain itu juga ada santunan sebesar Rp42 juta untuk risiko kematian di luar kecelakaan kerja, seperti meninggal karena sakit, kena covid-19 dan lainnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya