Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Resort Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu (29/6) merampungkan proses penyidikan kasus pencurian ikan di wilayah
laut Lembata.
Tiga tersangka pengebom ikan asal Sagu, Pulau Adonara akan
diserahkan untuk menjadi tahanan Jaksa, sampai mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lembata.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lembata, Ajun Komisaris Besar Dwi Handono Prasanto, Rabu (29/6).
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohanes Mau Blegur, Dwi memperlihatkan tiga dari tujuh tersangka yang diringkus saat mengebom ikan di Tanjung Nuhanera.
Bersama para tersangka itu, pihak Mapolres Lembata juga membeberkan
sejumlah barang bukti berupa kompresor, peralatan dayung, perahu, cool
box dan peralatan menyelam lainnya.
Ketiga tersangka diancam enam tahun penjara karena disangka melanggar UU nomor 31 Tahun 2004.
"Lembata marak pengoboman ikan hampir di seluruh wilayah lautnya.
Sepertinya pelaku lebih banyak dari luar Lembata. Dengan permasalahan
geografis dan faktor prasarana polisi yang tidak memadai, kasus seperti
ini belum pernah terungkap. Baru kali ini terungkap," ungkap Kapolres.
Dia menambahkan praktik ilegal fishing dengan bom menjadi perhatian Kapolda Nusa Tenggara Timur.
"Bom ikan ini mengancam kelestarian biota laut dan perikanan di
Lembata dan Indonesia pada umumnya. Polres Lembata akan terus
meningkatkan patroli dan patroli mendadak, kegiatan tangkap
tangan meski dengan beragam kekurangan. Kita berharap partisipasi
masyarakat menyuplai informasi kepada aparat untuk menindak tegas pelaku ilegal fishing di Lembata," tandas Dwi.
Sementara itu, Yohanes Mau menambahkan ketiga tersangka tertangkap karena informasi yang disampaikan oleh warga.
"Ketiganya berikut barang bukti diringkus setelah membom ikan di Tanjung Nuhanera, wilayah laut Lebatukan, Kabupaten Lembata. Setelah berkas penyidikan dinyatakan P21, besok kasus ini akan masuk tahap dua dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata," tandasnya. (N-2)
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
PHSS bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Lestari melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung upaya penyelamatan terumbu karang,
Tujuan dilakukannya program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang sangat melimpah perlu dijaga.
BADAN Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa membunyikan genderang perang dalam melawan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Sselama ini penyelundupan anak buah kapal (ABK) di bawah umur masih dilakukan secara diam-diam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved